News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB
Pelapor Muhammad Khaerul Aco (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya Sangung Ragahdo Yosodiningrat (kiri) menyalami petugas kepolisian usai melaporkan mantan istrinya Husniah Talenrang (Bupati Gowa) beserta dua orang lainnya di Kantor SPKT Polda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA/Darwin Fatir).
Baca 10 detik
  • Muhammad Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya, Bupati Gowa Husniah Talenrang, ke Polda Sulawesi Selatan pada 11 Juli 2026.
  • Laporan tersebut terkait dugaan keterangan palsu dan sabotase surat panggilan sidang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
  • Pihak Aco menuntut keadilan hukum atas manipulasi persidangan yang dianggap telah mencoreng integritas institusi peradilan di Indonesia tersebut.

Terkait Hak Angket DPRD?

Laporan polisi ini mencuat di tengah panasnya suhu politik di Gowa. Saat ini, DPRD Kabupaten Gowa sedang menggulirkan Hak Angket terhadap sang Bupati atas dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang terkait beasiswa doktoral, hingga penyimpangan pengadaan seragam sekolah.

Saat ditanya apakah laporan ini merupakan bagian dari manuver politik untuk menyudutkan Bupati, Ragahdo memilih untuk menjaga jarak.

"Kalau masalah hak angket saya sampaikan di sini tidak elok. Bukan kapasitas saya. Terkait hak angket bisa ditanyakan kepada anggota Pansus. Ini murni rangkaian terhadap dugaan perbuatan tindak pidana dalam rangkaian persidangan (pengadilan agama)," ucapnya menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan respons atau tanggapan resmi terkait laporan pidana yang dilayangkan oleh mantan suami kliennya tersebut. (Antara)

Load More