News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 14:28 WIB
Greenpeace Indonesia meninjau kembali prinsip tayib batu bara berdasarkan keuangan syariah (dok. Unsplash/Dominik Vanyi)

Organisasi itu juga memperkenalkan kartu skor darurah, yang dirancang untuk membantu ulama, dewan fatwa, dan lembaga keuangan mengevaluasi apakah penggunaan batu bara masih dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu secara konsisten dan transparan.

Bisakah keuangan syariah mendukung transisi energi?

Alih-alih terus mendanai batu bara, Greenpeace mendorong sektor keuangan syariah memperbesar pembiayaan untuk transisi energi melalui instrumen seperti sukuk hijau dan skema pembiayaan berkelanjutan.

Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengatakan sektor keuangan syariah memiliki peluang besar untuk mendukung pendanaan iklim. Menurutnya, investasi pada energi bersih akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan tetap bergantung pada komoditas yang menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.

Sementara itu, praktisi ekonomi syariah Hayu Prabowo mengatakan penilaian investasi syariah selama ini masih berfokus pada aspek halal dan haram. Menurutnya, konsep tayyib atau kemanfaatan bagi manusia dan lingkungan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

"Investasi syariah tak cukup menghindari larangan, tetapi juga harus memberi manfaat yang luas bagi bumi dan umat," ujarnya.

Indonesia sendiri telah memiliki pengalaman dalam pembiayaan hijau melalui penerbitan sukuk hijau senilai US$1,25 miliar pada 2018. Greenpeace menilai instrumen tersebut menunjukkan bahwa keuangan syariah memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan rendah karbon sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap batu bara.

Penulis: Chairunisa

Baca Juga: Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Load More