News / Nasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 14:28 WIB
Greenpeace Indonesia meninjau kembali prinsip tayib batu bara berdasarkan keuangan syariah (dok. Unsplash/Dominik Vanyi)

Suara.com - Batu bara hingga saat ini masih masuk dalam daftar investasi syariah di Indonesia. Namun, Greenpeace Indonesia menilai komoditas tersebut seharusnya tidak lagi memenuhi kriteria investasi berbasis syariah.

Menurut mereka hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap kehidupan, lingkungan, dan kemaslahatan masyarakat.

Organisasi lingkungan itu mendesak pemerintah, otoritas keuangan, serta ulama untuk meninjau kembali kelayakan batu bara dalam penyaringan investasi syariah.

Menurut Greenpeace, investasi syariah tidak cukup hanya menghindari sektor yang diharamkan, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak suatu industri terhadap manusia dan lingkungan.

Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/1/2026). [Antara]

Desakan tersebut muncul di tengah besarnya ketergantungan Indonesia terhadap batu bara. Sekitar 60% pasokan listrik nasional masih berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.

Di sisi lain, batu bara juga menjadi penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Pada 2024, komoditas ini diperkirakan menghasilkan sekitar 15,3 gigaton karbon dioksida, atau sekitar 41% dari total emisi karbon global, sehingga menjadi salah satu pendorong utama perubahan iklim.

Mengapa batu bara dipersoalkan?

Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia, Riska Rahman, mengatakan prinsip keuangan syariah berlandaskan maqasid al-shari'ah, yaitu tujuan hukum Islam yang menekankan perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), lingkungan (hifz al-bi'ah), harta (hifz al-maal), serta pencegahan bahaya (darar).

"Prinsip keuangan syariah berakar pada landasan etis yang menjunjung keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Karena itu kita perlu mempertanyakan, apakah batu bara masih sesuai dengan landasan etis tersebut?" ujar Riska dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers Mendorong Investasi Keuangan Syariah yang Halal dan Baik Demi Kemaslahatan Bumi dan Masyarakat di Jakarta.

Baca Juga: Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Melalui makalah berjudul Meninjau Kembali Batu Bara dalam Keuangan Islam: Imperatif Etis untuk Divestasi dan Keberlanjutan, Greenpeace membandingkan posisi batu bara dengan tembakau.

Organisasi itu menilai, pada awalnya rokok juga tidak dipandang bermasalah dalam hukum Islam. Namun, setelah berbagai penelitian membuktikan dampaknya terhadap kesehatan, banyak ulama mengubah pandangannya demi mencegah mudarat yang lebih besar.

Greenpeace berpendapat pendekatan serupa perlu dipertimbangkan terhadap batu bara. Menurut laporan organisasi tersebut, emisi PLTU batu bara diperkirakan menyebabkan sekitar 6.500 kematian dini setiap tahun di Indonesia. Selain dampak kesehatan, pembakaran batu bara juga diproyeksikan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp56 triliun.

Mengapa dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip syariah?

Greenpeace menilai investasi syariah selama ini masih berfokus pada penilaian halal dan haram. Padahal, menurut organisasi tersebut, prinsip syariah juga menekankan konsep tayyib, yakni sesuatu yang membawa manfaat dan tidak menimbulkan kerusakan.

Atas dasar itu, Greenpeace mendorong agar dampak lingkungan, kesehatan, dan sosial dari suatu komoditas menjadi bagian dari penilaian dalam penyaringan investasi syariah.

Load More