- Marsinah, buruh perempuan berani, memperjuangkan hak-hak pekerja di tengah represi Orde Baru yang menindas.
- Pembunuhannya tahun 1993 tak terungkap, proses hukum cacat, dan keadilan terhenti tanpa pelaku dihukum.
- Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2025, namun negara belum menuntaskan kebenaran dan tanggung jawab moralnya.
Suara.com - Marsinah lahir di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969. Ia tumbuh sebagai perempuan pekerja yang sederhana namun berani.
Di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Marsinah dikenal vokal membela kawan-kawannya—menuntut hak cuti haid, cuti melahirkan, upah layak, dan kebebasan berserikat. Bukan pemimpin serikat formal, tetapi bagi rekan-rekannya, Marsinah adalah suara keberanian di lantai produksi.
Awal 1993, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian upah minimum. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan buruh, namun di mata pengusaha menjadi beban baru.
Di CPS, ketegangan meningkat. Buruh menuntut penerapan upah minimum, perusahaan menolak atau menunda. Dalam situasi itu, Marsinah berdiri di garis depan, menjadi juru bicara spontan.
Di masa Orde Baru, keberanian semacam itu dianggap subversif. Campur tangan aparat militer dalam urusan perburuhan kala itu lazim, dan sering menjadi alat untuk menekan.
Pada 3–4 Mei 1993, buruh CPS menggelar mogok kerja. Marsinah kembali bersuara lantang. Setelah mogok, beberapa buruh dipanggil aparat militer. Situasi yang semula industrial berubah menjadi urusan 'keamanan'.
Malam 5 Mei, Marsinah hilang setelah berusaha mencari rekan-rekannya yang ditahan. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di Nganjuk, penuh luka penyiksaan. Laporan forensik menyebutkan kekerasan fisik dan seksual.
Dari situ, nama Marsinah tak lagi sekadar nama buruh pabrik—ia menjelma menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang membungkam.
Keadilan yang Macet dan Luka yang Tak Sembuh
Kematian Marsinah memantik solidaritas luas. Ia menerima Yap Thiam Hien Award (1993) sebagai bentuk penghormatan atas keberaniannya. Tetapi ketika publik menuntut keadilan, negara justru tersesat dalam labirin hukum.
Polisi menahan delapan orang dari jajaran manajemen CPS. Mereka diadili, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman.
Namun sejak awal, pegiat HAM menilai proses itu cacat: pengakuan diperoleh di bawah tekanan, bukti lemah, dan banyak fakta disembunyikan. Amnesty International serta Komnas HAM menyebutnya sebagai rekayasa kasus.
Tahun 1995, Mahkamah Agung membatalkan seluruh vonis. Delapan terdakwa dibebaskan karena bukti tak sah dan proses penyidikan melanggar hukum.
Sejak itu, kasus Marsinah kembali gelap. Tidak ada tersangka baru, tidak ada proses baru, tidak ada satu pun pelaku yang dijatuhi hukuman berkekuatan tetap.
Dugaan keterlibatan unsur militer yang sempat disinggung dalam laporan HAM tak pernah diselidiki tuntas. Secara formal, kasus ini berhenti; secara moral, luka itu tetap terbuka.
Berita Terkait
-
Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
-
Dari Orde Baru ke Reformasi: Kontroversi Barnas dalam Catatan Habibie
-
Pengelolaan TMPN Kalibata Dialihkan ke Kemenhan, Target Resmi Mulai 1 April 2026
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Membaca Pergerakan 1998 Lewat Novel Notasi: Saat Idealisme Diuji Waktu
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'
-
Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara
-
Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak
-
Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran
-
Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak
-
Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara
-
Risiko Siber dan Keberlanjutan Keuangan
-
Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung