- Marsinah, buruh perempuan berani, memperjuangkan hak-hak pekerja di tengah represi Orde Baru yang menindas.
- Pembunuhannya tahun 1993 tak terungkap, proses hukum cacat, dan keadilan terhenti tanpa pelaku dihukum.
- Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2025, namun negara belum menuntaskan kebenaran dan tanggung jawab moralnya.
Hingga kini, Komnas HAM, YLBHI, dan berbagai jaringan advokasi terus menegaskan bahwa pengusutan kasus Marsinah belum menyentuh pelaku utama.
Impunitas tetap berdiri tegak, dan di situlah akar kekecewaan publik: bukan karena negara tidak tahu, tapi karena negara tidak mau tahu.
Paradoks Kepahlawanan dan Amnesia Negara
Tiga puluh dua tahun kemudian, pada 10 November 2025, pemerintah menobatkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, bersama dengan Soeharto dan Abdurrahman Wahid.
Bagi gerakan buruh, pengakuan ini menjadi kebanggaan: untuk pertama kalinya, seorang buruh perempuan diakui sebagai pahlawan bangsa. Namun bagi banyak orang, keputusan itu menimbulkan paradoks moral.
Negara memang memuliakan Marsinah, tetapi pada saat yang sama menyatakan bahwa gelar itu 'tidak terkait' dengan penyelidikan ulang atas pembunuhannya.
Ia dihormati sebagai simbol, tapi belum diperlakukan sebagai korban yang pantas mendapat keadilan.
Paradoks itu semakin menyentak karena nama Marsinah diumumkan dalam upacara yang sama dengan Soeharto—penguasa yang sistemnya menormalisasi represi terhadap kaum buruh.
Bagi publik yang peka sejarah, kombinasi dua nama ini terasa seperti ironi yang sulit dicerna.
Negara seolah merayakan penindasan dan perlawanan dalam satu panggung yang sama, tanpa pernah menjelaskan apa yang sesungguhnya ingin ditegaskan: penghormatan, atau pelupaan?
Sampai hari ini, tidak ada satu pun pelaku pembunuhan Marsinah yang dihukum tetap. Pengadilan pernah menjatuhkan vonis, lalu Mahkamah Agung membatalkannya.
Ia dihormati sebagai simbol, tapi belum diperlakukan sebagai korban yang pantas mendapat keadilan.
Setelah itu, sunyi. Tidak ada pelaku baru, tidak ada rekonstruksi kasus, tidak ada permintaan maaf resmi. Keadilan berhenti di tengah jalan.
Hanya namanya yang kini hidup di monumen dan upacara kenegaraan, sementara kebenarannya dibiarkan membeku.
Marsinah bukan sekadar nama dalam daftar pahlawan. Ia adalah cermin relasi kuasa antara negara, pasar, dan rakyat pekerja di masa ketika kebebasan berserikat adalah kemewahan.
Berita Terkait
-
Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
-
Dari Orde Baru ke Reformasi: Kontroversi Barnas dalam Catatan Habibie
-
Pengelolaan TMPN Kalibata Dialihkan ke Kemenhan, Target Resmi Mulai 1 April 2026
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Membaca Pergerakan 1998 Lewat Novel Notasi: Saat Idealisme Diuji Waktu
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'
-
Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara
-
Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak
-
Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran
-
Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak
-
Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara
-
Risiko Siber dan Keberlanjutan Keuangan
-
Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung