Selasa, 20 Januari 2026 | 11:48 WIB
Siti Aminah Tardi, Direktur the Indonesian Legal Resource Center (ILRC) sekaligus Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025.
Baca 10 detik
  • Kematian EMM, mahasiswi Unima tahun 2026, setelah pelecehan diduga dosen, sejalan dengan kasus bunuh diri korban kekerasan gender lain.
  • Femisida tidak langsung mencakup *instigated suicide*, yaitu kematian korban akibat tekanan berat dari kekerasan berbasis gender yang dialami.
  • Kematian korban menunjukkan kegagalan sistem perlindungan negara dan masyarakat dalam menangani serta memulihkan korban kekerasan berbasis gender.

Suara.com - Awal tahun 2026, publik dikejutkan dengan kabar kematiaan EMM, perempuan berusia 21 tahun, mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima).

Dia mengakhiri hidup, setelah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosennya. Sebelum meninggal, EMM diketahui telah mengirimkan surat pengaduan kepada pihak fakultas.

Peristiwa ini mengingatkan kita pada kasus lain, seperti kematian NW (23), korban kekerasan dalam pacaran berbentuk pemerkosaan serta pemaksaan aborsi oleh pacarnya yang merupakan anggota Polri pada 2021.

Lalu, kasus serupa juga menimpa N (20) korban pemerkosaan oleh tetangganya di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2023.

Selain korban kekerasan seksual, pilihan mengakhiri hidup dilakukan oleh FSG, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Maluku Barat Daya.

Dalam kasus-kasus ini, korban memilih mengakhiri hidupnya setelah mengalami tekanan yang berat, berlapis dan berlarut.

Fenomena mengakhiri hidup korban kekerasan berbasis gender atau KBG, memperkuat data global Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) yang mencatat bahwa setiap tahunnya dilaporkan 746.000 kasus bunuh diri, rata-rata satu kematian setiap 43 detik.

Laporan The Global Burden of Diseases, Injuries, and Risk Factors Study (GBD) 2021 mengakui bahwa korban kekerasan interpersonal, kekerasan pasangan intim, kekerasan seksual, dan trauma masa kecil memiliki peningkatan kemungkinan bunuh diri. 

Sementara di Indonesia, untuk periode 1 Januari—28 Mei 2025, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat 594 kasus bunuh diri.  

Baca Juga: Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk

Walau belum terdapat pemilahan data pengalaman KBG, data ini harus menjadi alarm serius dalam layanan korban.

Pertanyaannya adalah, apakah kematian perempuan seperti EMM dapat dipahami semata-mata sebagai bunuh diri? Ataukah terdapat kerangka lain yang lebih adil dalam membaca peristiwa tersebut?

Instigated Suicide sebagai Femisida Tidak Langsung

Untuk kita ketahui, istilah femisida digaungkan Diana EH Russell pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976).

Russell mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena mereka perempuan, yang mencakup semua bentuk pembunuhan seksis yang dimotivasi oleh: rasa berhak atau superioritas atas perempuan, kesenangan atau keinginan sadistis, atau asumsi kepemilikan atas perempuan.

PBB melalui Deklarasi Viena tentang Femisida mengakui fenomena global ini, dan berkomitmen untuk penghapusan femisida melalui kerja-kerja kolaboratif pada semua tingkatan.

Load More