Selasa, 20 Januari 2026 | 11:48 WIB
Siti Aminah Tardi, Direktur the Indonesian Legal Resource Center (ILRC) sekaligus Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025.
Baca 10 detik
  • Kematian EMM, mahasiswi Unima tahun 2026, setelah pelecehan diduga dosen, sejalan dengan kasus bunuh diri korban kekerasan gender lain.
  • Femisida tidak langsung mencakup *instigated suicide*, yaitu kematian korban akibat tekanan berat dari kekerasan berbasis gender yang dialami.
  • Kematian korban menunjukkan kegagalan sistem perlindungan negara dan masyarakat dalam menangani serta memulihkan korban kekerasan berbasis gender.

Dalam perkembangannya, Dubravka Simonovic, Pelapor Khusus PBB untuk hak perempuan, pada laporannya mempertegas definisi dan mengklasifikasikan femisida ke dalam dua kategori: (i) aktif atau langsung (active or direct) dan (ii) pasif atau tidak langsung (passive or indirect).

Femisida juga bisa divalidasi melalui kategori “thin” dan “thick”, di mana thin merujuk pada penghilangan nyawa perempuan secara langsung yang dapat dihitung secara statistik.

Sedangkan thick merujuk pada hilangnya nyawa perempuan akibat semua bentuk ketidakadilan gender.

Pada kategori yang disebut terakhir itu juga termasuk kegagalan negara dalam pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan dari kekerasan berbasis gender.

Dalam kerangka ini, dikenal istilah instigated suicide, yaitu bunuh diri sebagai akibat dari kekerasan, dorongan, tekanan, manipulasi, atau paksaan.

Infografis - Memahami Femisida tidak langsung di Indonesia. [Diolah dari Siti Aminah Tardi]

Hubungan kausalitas antara kekerasan berbasis gender dengan kematian korban, menunjukkan kematian EMM, NW, N dan FSG merupakan hasil akhir dari continuum of violence.

Fokusnya bukan pada cara korban meninggal, melainkan pada proses kekerasan yang mendorong korban hingga melihat kematian sebagai satu-satunya jalan keluar.

Dengan pendekatan ini, kematian EMM, NW, N, dan FSG dapat dipahami sebagai femisida tidak langsung.

Keempat perempuan tersebut mengalami kekerasan berbasis gender sebelum meninggal, dan telah berupaya mencari pertolongan. EMM, yang mengirimkan surat pengaduan kepada fakultas; NW yang mencari bantuan ke lembaga layanan korban; N yang melapor kepada kepolisian; dan, FSG diberhentikan tugas pelayanan dari gereja karena KDRT yang dialaminya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk

Kondisi tersebut menunjukkan dampak kekerasan sistematik yang dialami korban. Selain menjadi korban kekerasan, mereka juga korban kegagalan sistem perlindungan dan pemulihan.

Negara dan masyarakat gagal mengenali potensi bunuh diri, dan tidak memberikan bantuan secara memadai.

Meskipun instigated suicide ini tidak menjadi bagian dari penghitungan data statistik femisida langsung, UNODC dan UN Women merekomendasikan pendokumentasian dan pemantauan instigated femicide.

Tujuannya, agar kita mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan lebih akurat tentang kekerasan berbasis gender dan dampaknya. Dengan begitu, kita dapat mendorong pencegahan agar kekerasan berbasis gender tidak berakhir dengan kematian.

Berdasarkan uraian ini, kematian EMM bukanlah sekadar bunuh diri, tetapi merupakan femisida tidak langsung.

Pendekatan ini menuntut pertanggungjawaban pelaku atas kekerasan yang diduga dilakukan, mengakui kegagalan negara dan masyarakat dalam pencegahan, membuka ruang bagi hak keluarga korban, serta perbaikan sistem layanan pengaduan dan pemulihan korban.

Load More