Suara.com - Sebanyak 40 kendaraan motor di Jalan Fatmawati kawasan Blok A Jakarta Selatan terkena sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) karena melawan arus lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di lokasi itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, Perwira Unit (Panit) Turjawali Lantas Wilayah Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan saat ditemui di lokasi, Kamis (30/9/2021) sore mengatakan penindakan itu dilakukan guna menertibkan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.
"Kegiatannya untuk menertibkan yang melawan arah dari Jalan Fatmawati Blok A MRT. Tujuannya agar masyarakat tidak melawan arah karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan.
Menurutnya, sebelum menindak, pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran. Namun karena tidak mengindahkan teguran itu, Polisi melakukan penilangan.
Hingga pukul 17.25WIB, terdapat 40 pengendara yang ditilang, 39 di antaranya kendaraan roda dua dan satu pengendara mobil sedan.
"Dominan sepeda motor yang melawan arah dengan melanggar pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khsusnya terkait marka jalan," jelasnya.
Ditambahkan bahwa mayoritas pengendara yang ditilang tadi melawan arah karena enggan memutar balik melalui jalur yang telah ditetapkan.
"Ada yang kooperatif dan tidak, sebagian yang kooperatif karena menyadari kesalahannya melawan arah karena tidak mau memutar di putaran seharusnya, karena mereka mau cepat," tandas Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan.
Ia menyatakan kegiatan pengawasan lalu lintas ini akan terus digalakkan setiap harinya, guna mencegah kecelakaan lalu lintas. Terlebih kawasan Blok A merupakan salah satu jalur yang kerap menjadi lokasi kejadian kecelakaan.
Baca Juga: Malas Cuci Mobil? Siap-Siap Kena Denda Tilang Ratusan Ribu Lho
"Kami jaga saat arus orang pulang di Blok A ini agar tidak melawan arah, khususnya saat sore dari jam tiga hingga lima sore. Jangan melawan arah karena bisa menyebabkan lalu lintas," imbaunya.
Berita Terkait
-
Uji Coba Satu Arah, Beberapa Pengendara Masih Nekat Lawan Arus di Salemba Tengah
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Ciri-ciri Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu, Ini Bedanya dengan yang Resmi
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Anak Dapat SIM di 2026? Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Ramah Pemula
-
Daftar Sedan Bekas Paling Bandel Harga 70 Jutaan yang Irit dan Minim Drama Perawatan
-
Harga Alphard Eks Menag Yaqut di LHKPN Tuai Sorotan, Beda Jauh dari Harga Resmi?
-
Uang Rp30 Juta dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Ekonomis dan Irit BBM
-
Tips Menghindari Beli Motor Bekas Kena Banjir Rob, Cek Dulu 5 Bagian Berikut
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Pilihan Terbaik 2026, Kuat Nanjak dan Bandel di Jalan Rusak
-
Toyota Gazoo Racing Resmi Berganti Nama Demi Fokus pada Mobil Performa Tinggi
-
AHM Gelar Service Motor Gratis Dukung Pemulihan Bencana di Sumatera
-
Tampil Kalcer di Tongkrongan, Cek Harga Yamaha XSR 155 di Januari 2026
-
Berapa Harga Honda BeAT 2019? Mulai dari 9 Juta, Perhatikan Tips Ini