Suara.com - Sebanyak 40 kendaraan motor di Jalan Fatmawati kawasan Blok A Jakarta Selatan terkena sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) karena melawan arus lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di lokasi itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, Perwira Unit (Panit) Turjawali Lantas Wilayah Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan saat ditemui di lokasi, Kamis (30/9/2021) sore mengatakan penindakan itu dilakukan guna menertibkan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.
"Kegiatannya untuk menertibkan yang melawan arah dari Jalan Fatmawati Blok A MRT. Tujuannya agar masyarakat tidak melawan arah karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan.
Menurutnya, sebelum menindak, pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran. Namun karena tidak mengindahkan teguran itu, Polisi melakukan penilangan.
Hingga pukul 17.25WIB, terdapat 40 pengendara yang ditilang, 39 di antaranya kendaraan roda dua dan satu pengendara mobil sedan.
"Dominan sepeda motor yang melawan arah dengan melanggar pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khsusnya terkait marka jalan," jelasnya.
Ditambahkan bahwa mayoritas pengendara yang ditilang tadi melawan arah karena enggan memutar balik melalui jalur yang telah ditetapkan.
"Ada yang kooperatif dan tidak, sebagian yang kooperatif karena menyadari kesalahannya melawan arah karena tidak mau memutar di putaran seharusnya, karena mereka mau cepat," tandas Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan.
Ia menyatakan kegiatan pengawasan lalu lintas ini akan terus digalakkan setiap harinya, guna mencegah kecelakaan lalu lintas. Terlebih kawasan Blok A merupakan salah satu jalur yang kerap menjadi lokasi kejadian kecelakaan.
Baca Juga: Malas Cuci Mobil? Siap-Siap Kena Denda Tilang Ratusan Ribu Lho
"Kami jaga saat arus orang pulang di Blok A ini agar tidak melawan arah, khususnya saat sore dari jam tiga hingga lima sore. Jangan melawan arah karena bisa menyebabkan lalu lintas," imbaunya.
Berita Terkait
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
-
7 Target Utama Operasi Zebra Hari Ini 17 November 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
Imbas Masa KIR Habis, Sule Siap Hadiri Sidang Tilang di PN Jaksel Jumat Depan
-
Viral Sule Pasrah Ditilang di Jalan, Sudinhub Jaksel: Tak Bawa Buku STUK, Masa Uji KIR Habis!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah
-
Tampil di GJAW 2025, Harga Jaecoo J5 EV Masih di bawah Rp 250 Juta
-
7 Pilihan Motor Matic Irit dengan Pajak Murah Sesuai Gaji Guru
-
Bukan Cuma Motornya, 4 'Seragam' Resmi ADV160 Ini Bikin Ganteng di Jalan
-
CSI Ungkap Harga Chery J6T di GJAW 2025, Termurah Rp 525 Juta