Suara.com - Sebanyak 40 kendaraan motor di Jalan Fatmawati kawasan Blok A Jakarta Selatan terkena sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) karena melawan arus lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di lokasi itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, Perwira Unit (Panit) Turjawali Lantas Wilayah Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan saat ditemui di lokasi, Kamis (30/9/2021) sore mengatakan penindakan itu dilakukan guna menertibkan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.
"Kegiatannya untuk menertibkan yang melawan arah dari Jalan Fatmawati Blok A MRT. Tujuannya agar masyarakat tidak melawan arah karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan.
Menurutnya, sebelum menindak, pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran. Namun karena tidak mengindahkan teguran itu, Polisi melakukan penilangan.
Hingga pukul 17.25WIB, terdapat 40 pengendara yang ditilang, 39 di antaranya kendaraan roda dua dan satu pengendara mobil sedan.
"Dominan sepeda motor yang melawan arah dengan melanggar pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khsusnya terkait marka jalan," jelasnya.
Ditambahkan bahwa mayoritas pengendara yang ditilang tadi melawan arah karena enggan memutar balik melalui jalur yang telah ditetapkan.
"Ada yang kooperatif dan tidak, sebagian yang kooperatif karena menyadari kesalahannya melawan arah karena tidak mau memutar di putaran seharusnya, karena mereka mau cepat," tandas Inspektur Polisi Dua T Fredy Panjaitan.
Ia menyatakan kegiatan pengawasan lalu lintas ini akan terus digalakkan setiap harinya, guna mencegah kecelakaan lalu lintas. Terlebih kawasan Blok A merupakan salah satu jalur yang kerap menjadi lokasi kejadian kecelakaan.
Baca Juga: Malas Cuci Mobil? Siap-Siap Kena Denda Tilang Ratusan Ribu Lho
"Kami jaga saat arus orang pulang di Blok A ini agar tidak melawan arah, khususnya saat sore dari jam tiga hingga lima sore. Jangan melawan arah karena bisa menyebabkan lalu lintas," imbaunya.
Berita Terkait
-
Imbas Masa KIR Habis, Sule Siap Hadiri Sidang Tilang di PN Jaksel Jumat Depan
-
Viral Sule Pasrah Ditilang di Jalan, Sudinhub Jaksel: Tak Bawa Buku STUK, Masa Uji KIR Habis!
-
Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Viral Remaja Pesepeda Hadang Puluhan Pemotor Lawan Arah,Netizen: Malu Dikoreksi Gen Z!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Honda Stylo 160 Arjuno Akan Dipamerkan di Pameran Modifikasi Jepang
-
MaxDecal Memacu Kreativitas Kustom Kultur Indonesia Lewat Produk Stiker Berkualitas
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika