Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pemberlakuan sanksi uji emisi atau tilang emisi. Bila awalnya ditetapkan mulai 13 November 2021, kini menjadi Januari 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, meski demikian Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat. Yaitu untuk segera melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor milik mereka, meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang emisi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
"Kami imbau bagi kendareaan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/11/2021).
Menurutnya, saat ini ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta, termasuk program dari Dinas Lingkungan Hidup yang diharapkan bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya.
"Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi," katanya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarra, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji emisi pada 2020 ada sekitar 13.000 mobil, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 mobil.
Namun, jumlah ini masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta kendaraan.
Syafrin Liputo menyebutkan, kendaraan yang telah melakukan uji emisi meskipun jumlahnya masih di bawah satu persen, tapi sudah ada peningkatan kesadaran untuk memenuhi syarat kelaikan kendaraannya.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya: Realisasi Tilang Emisi Bila Pengujian di Atas 50 Persen
Berita Terkait
-
Waspada Macet! Dishub DKI Bocorkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat Reuni 212
-
Tunda Nikah karena Finansial? Psikolog Validasi Perasaan Gen Z
-
6 Zodiak yang Dikenal Suka Nunda Pekerjaan, Selalu Andalkan The Power of Kepepet
-
Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000? Ini Kata Dishub DKI!
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
26 Merek Mobil Bekas Terbaik 2025 Awet 10 Tahun & Jarang Masuk Bengkel
-
Daihatsu Ceria: City Car Murah nan Irit yang Bikin Gembira, Segini Spesifikasi dan Harganya
-
Yang Perlu Anda Ketahui soal Wuling Darion EV sebelum Beli: Ada Adas?
-
5 MPV Bekas di Bawah Rp90 Juta, Desain Mewah dan Jarang Rewel untuk Keluarga
-
Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
-
Xpeng G7 EREV Debut 2026: Semurah Zenix Lebih Kencang dari Fortuner, Jarak 1.700 KM
-
Bosan ama Hilux? Intip Nissan Navara Bekas: Harga, Spesifikasi, Konsumsi BBM, dan Pajak Tahunan
-
5 Mobil Kecil Bekas Irit BBM untuk Anak Muda: Bodi Mungil dan Gesit di Perkotaan
-
5 Motor Matic Terbaik untuk Orang Gendut, Jok Lebar Suspensi Mantap
-
Uang Rp5 Juta Bisa Beli Honda Supra X Model Apa? Cek Rekomendasi Terbaiknya