Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pemberlakuan sanksi uji emisi atau tilang emisi. Bila awalnya ditetapkan mulai 13 November 2021, kini menjadi Januari 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, meski demikian Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat. Yaitu untuk segera melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor milik mereka, meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang emisi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
"Kami imbau bagi kendareaan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/11/2021).
Menurutnya, saat ini ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta, termasuk program dari Dinas Lingkungan Hidup yang diharapkan bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya.
"Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi," katanya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarra, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji emisi pada 2020 ada sekitar 13.000 mobil, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 mobil.
Namun, jumlah ini masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta kendaraan.
Syafrin Liputo menyebutkan, kendaraan yang telah melakukan uji emisi meskipun jumlahnya masih di bawah satu persen, tapi sudah ada peningkatan kesadaran untuk memenuhi syarat kelaikan kendaraannya.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya: Realisasi Tilang Emisi Bila Pengujian di Atas 50 Persen
Berita Terkait
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Waspada Macet! Dishub DKI Bocorkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat Reuni 212
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Honda Jazz Terakhir di Indonesia Tahun Berapa? Segini Harga Bekasnya Sekarang
-
Solar Mahal, Harga Wuling Cloud EV Seken Berapa? Alternatif Menarik untuk Dilirik
-
Makin Murah? Segini Harga Wuling Air EV Second Terbaru Akhir April 2026
-
Perbandingan Harga BBM ASEAN 2026, Indonesia Ada di Posisi Mana?
-
Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang
-
Mobil Apa yang Bisa Pakai Bahan Bakar B50? Ini Daftarnya
-
5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2026, Mobil Listrik Tak Termasuk?
-
Mulai 200 Jutaan! Cek Harga Lengkap Mobil KIA Terbaru yang Wajib Dilirik
-
Dolar Terbang, Plastik Naik: Berapa Harga Mobil Wuling Terbaru April 2026? 150 Masih Dapet!
-
Siap-Siap! Lewat Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Tarif Makin Mahal?