Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari dasar hitam menjadi putih secara bertahap mulai tahun ini.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, selain mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
"Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Brigjen Pol Yusri Yunus via Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).
Adapun tujuan perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
"Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021," lanjutnya.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Berubah Jadi Putih, Pelat Nomor Kendaraan Juga Akan Dipasangi Cip RFID
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Ahli Waris Meradang, Proyek Strategis Kampung Nelayan Merah Putih Gorontalo Disegel Lagi
-
Bukan Cuma Pelepas Dahaga: 4 Alasan Ajaib Kenapa Minum Air Putih Itu Penting Banget
-
KPK Resmi Tahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah
-
Tampil di GJAW 2025, Harga Jaecoo J5 EV Masih di bawah Rp 250 Juta
-
7 Pilihan Motor Matic Irit dengan Pajak Murah Sesuai Gaji Guru
-
Bukan Cuma Motornya, 4 'Seragam' Resmi ADV160 Ini Bikin Ganteng di Jalan
-
CSI Ungkap Harga Chery J6T di GJAW 2025, Termurah Rp 525 Juta