Suara.com - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Crowd Free Night atau CFN sejak Selasa (8/2/2022). Awalnya, langkah ini menjadi bagian dari pengamanan terjadinya kerumunan di malam hari dalam upaya mencegah penyebaran virus penyebab COVID-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kebijakan CFN ditiadakan karena disiplin masyarakat di malam hari sudah meningkat. Selain itu, di kawasan yang sebelumnya mendapatkan status CFN tidak ditemukan adanya kerumunan.
"Dalam beberapa hari pelaksanaan kami lihat situasi cukup sepi. Kedua, telah terjadi peningkatan disiplin masyarakat di malam hari. Tempat-tempat yang kami lakukan penutupan itu tak terjadi kerumunan," jelas Dirlantas Polda Mtero Jaya kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Sebagai gantinya, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan patroli. Sekaligus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan atau prokes ke masyarakat dan tempat-tempat seperti kafe hingga hiburan.
"Untuk memelihara kondisi itu, maka cara bertindak dengan menggunakan CFN itu diganti patroli besar," katanya.
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan CFN. Kebijakan ini diambil menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini awalnya diberlakukan setiap hari. Mulai pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB.
"Kawasan-kawasan kami tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," katanya saat itu.
Berikut 10 titik di Jakarta yang awalnya menerapkan kebijakan CFN:
Baca Juga: Rolls-Royce Desain Ulang Maskot untuk Mobil Listrik Spectre All-Electric
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Asia Afrika Senayan
- Gunawarman - Senopati - Suryo
- SCBD
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Pantai Indah Kapuk,
- Kawasan Sunter, dan
- Banjir Kanal Timur.
Berita Terkait
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Lindungi Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Jakarta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
-
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
-
Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?