Cara paling umum yang bisa Anda lakukan ketika berniat memblokir STNK yaitu dengan datang langsung ke kantor Samsat. Pastikan Anda datang ke kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah dari kendaraan Anda, berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen yang menjadi syarat pengajuan pemblokiran.
- Anda nantinya akan diminta untuk pergi ke bagian yang menangani blokir progresif.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir serta menandatangani di atas materai sepuluh ribu.
- Jika sudah terisi semua bagiannya, serahkan formulir tersebut dan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Anda akan menerima fotokopi formulir tadi, serta sudah berikan cap resmi.
Cara Blokir STNK Secara Online
Seiring berkembangnya teknologi, berbagai sistem sudah disinkronisasi secara online sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan proses administrasi yang diperlukan.
Baca Juga: Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas
Salah satunya yaitu dalam hal pemblokiran STNK yang juga mulai bisa dilakukan secara online untuk beberapa daerah. Dengan fasilitas ini, maka dapat mempermudah administrasi serta dapat dilakukan dengan praktis dari rumah.
Untuk orang-orang yang malas keluar rumah, ini dapat menjadi solusi yang cukup baik. Sebelum melakukan proses pemblokiran, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, sesuai penjelasan sebelumnya.
Beberapa daerah yang sudah melayani fasilitas ini yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat, berikut merupakan penjelasan lebih lanjut tentang langkah-langkahnya.
Jika Anda merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, maka terdapat fasilitas pemblokiran STNK yang bisa dilakukan secara online, berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id untuk melakukan aktivasi.
- Setelah aktivasi berhasil, maka Anda sudah memiliki akun dan bisa, maka Anda bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
- Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, Anda bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
- Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
- Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik Anda yang ingin diblokir.
- Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
- Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.
Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini. Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya Anda datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online
-
Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
-
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
-
Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Saat Menerima Mobil Baru Dikirimkan Dealer
-
Cara Cek Surat Kendaraan Asli atau Tidak saat Membeli Mobil Bekas
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim