Suara.com - Simak cara mengurus BPKP hilang dan biaya terbarunya tahun 2026 ini agar Anda tidak keliru.
BPKB adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini diterbitkan saat kendaraan didaftarkan melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Lalu, bagaimana jika BPKB hilang? Tenang, ada prosedur yang bisa ditempuh untuk mengurus penggantinya. Asalkan mengikuti langkah yang benar dan menyiapkan dokumen lengkap, BPKB baru tetap bisa diterbitkan.
Selain sebagai bukti kepemilikan, BPKB juga dibutuhkan saat proses jual beli kendaraan, balik nama, hingga pengajuan pinjaman dengan jaminan kendaraan.
Jika dokumen ini hilang, sebaiknya segera diurus agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Syarat Mengurus BPKB Hilang Terbaru 2026
Sebelum datang ke kantor terkait, pastikan semua dokumen berikut sudah disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi
- Surat keterangan kehilangan dari Reskrim
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Hasil cek fisik kendaraan (2 lembar)
- Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak sedang dijaminkan
- Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar (3 kali terbit)
- Bukti siaran kehilangan di radio
- Surat pernyataan kehilangan bermaterai
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Jika kendaraan atas nama perusahaan, biasanya diperlukan tambahan dokumen seperti akta pendirian dan surat keterangan domisili usaha.
Biaya Mengurus BPKB Hilang 2026
Biaya penerbitan BPKB pengganti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000
- Pastikan menyiapkan dana sesuai kategori kendaraan agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Prosedur dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan BPKB pengganti, mudah tanpa perlu meminta bantuan kepada calo.
1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan.
Petugas akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Periksa kembali isi dokumen sebelum menandatanganinya agar tidak ada kesalahan data.
Setelah itu, urus surat keterangan kehilangan dari bagian Reserse Kriminal (Reskrim).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Cara Yamaha Privater Racing Team Dongkrak Tenaga Motor di Motoprix 2026
-
Indonesia Jadi Negara Pertama Luncurkan OMO-X Smart Motor Listrik Berbasis AI
-
Riding PCX 160 ke Desa Wisata Krebet, Sinergi Astra Motor Yogyakarta Dukung Kelestarian Batik Kayu
-
Lebih Sporty dari Wuling Air EV? EV Hatchback Ini Pamer Muka Baru, Siap Rusak Harga Pasar!
-
Menanti Subsidi Baru Pemerintah Saat Pilihan Motor Listrik di Indonesia Semakin Membeludak
-
Honda Grom 2026 Meluncur dengan Gaya Balap Namun Minim Pembaruan Teknis pada Sektor Mesin
-
IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia
-
Nggak Cuma Destinator: Xpander dan Xpander Cross Juga Promo di Mei 2026, Begini Ketentuannya
-
Viral Misteri Porsche Macan Rp 2,6 Miliar Gunakan Pelat Dinas, Benarkah Milik Aparat Berpangkat?
-
Strategi Harga BYD M6 DM Demi Tekuk Toyota Veloz Hybrid di Segmen MPV Elektrifikasi