Suara.com - Simak cara mengurus BPKP hilang dan biaya terbarunya tahun 2026 ini agar Anda tidak keliru.
BPKB adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini diterbitkan saat kendaraan didaftarkan melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Lalu, bagaimana jika BPKB hilang? Tenang, ada prosedur yang bisa ditempuh untuk mengurus penggantinya. Asalkan mengikuti langkah yang benar dan menyiapkan dokumen lengkap, BPKB baru tetap bisa diterbitkan.
Selain sebagai bukti kepemilikan, BPKB juga dibutuhkan saat proses jual beli kendaraan, balik nama, hingga pengajuan pinjaman dengan jaminan kendaraan.
Jika dokumen ini hilang, sebaiknya segera diurus agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Syarat Mengurus BPKB Hilang Terbaru 2026
Sebelum datang ke kantor terkait, pastikan semua dokumen berikut sudah disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi
- Surat keterangan kehilangan dari Reskrim
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Hasil cek fisik kendaraan (2 lembar)
- Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak sedang dijaminkan
- Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar (3 kali terbit)
- Bukti siaran kehilangan di radio
- Surat pernyataan kehilangan bermaterai
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Jika kendaraan atas nama perusahaan, biasanya diperlukan tambahan dokumen seperti akta pendirian dan surat keterangan domisili usaha.
Biaya Mengurus BPKB Hilang 2026
Biaya penerbitan BPKB pengganti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000
- Pastikan menyiapkan dana sesuai kategori kendaraan agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Prosedur dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan BPKB pengganti, mudah tanpa perlu meminta bantuan kepada calo.
1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan.
Petugas akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Periksa kembali isi dokumen sebelum menandatanganinya agar tidak ada kesalahan data.
Setelah itu, urus surat keterangan kehilangan dari bagian Reserse Kriminal (Reskrim).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
5 Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Jauh, Tembus 500 Km dalam Sekali Charge
-
Cara Memilih Radiator Coolant yang Tepat Agar Mesin Kendaraan Tak Overheat
-
7 Mobil Listrik Paling Ideal untuk Keluarga: Kabin Lega, Mesinnya Juara
-
Sederhana, Ini Cara Merawat Cat Mobil agar Tidak Kusam Terkena Cuaca Panas
-
4 Pilihan Mobil Listrik Alternatif BYD yang Nyaman dan Lebih Ramah Budget
-
5 Motor Listrik Berlisensi IP67, Tetap Tangguh Meski Jalanan Tergenang Air
-
Terpopuler: 7 Sepeda Listrik Kuat Tanjakan, Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik
-
Toyota Recall Lebih dari Satu Juta Unit Kendaraan Sepanjang Awal 2026
-
7 Motor Listrik untuk Wanita dengan Desain Stylish dan Bobot Ringan
-
BMW Siapkan SUV Off-Road Penantang Langsung Range Rover