Otomotif / Motor
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi BPKB [Ist]

2. Lengkapi Dokumen Identitas

Serahkan fotokopi identitas diri dan dokumen kendaraan sebagai bukti kepemilikan. Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, lampirkan surat kuasa bermaterai.

3. Buat Surat Pernyataan Kehilangan

Pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan bahwa kehilangan BPKB tidak terkait kasus pidana maupun perdata. Dokumen ini harus ditandatangani di atas materai.

4. Umumkan Kehilangan di Media

Sebagai bagian dari prosedur administrasi, kehilangan BPKB perlu diumumkan melalui media cetak dan radio. Simpan bukti kliping koran atau tanda terima sebagai syarat tambahan.

5. Ajukan Permohonan ke Samsat

Jika semua dokumen sudah lengkap, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Sertakan STNK asli, bukti pajak aktif, serta dokumen pendukung lainnya.

Petugas akan melakukan verifikasi data dan cek fisik kendaraan. Setelah membayar biaya administrasi, proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu sekitar satu bulan.

Baca Juga: 7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel

Pentingnya Segera Mengurus BPKB Hilang

BPKB bukan sekadar dokumen pelengkap. Fungsinya sangat vital sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, dokumen ini sering digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman.

Sebagai contoh, BPKB dapat dijadikan agunan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman dana cepat. Meski dijaminkan, kendaraan tetap bisa digunakan selama masa cicilan berjalan.

Karena perannya yang penting, pastikan BPKB disimpan di tempat aman dan segera diurus jika hilang. Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses penggantian bisa berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.

Itulah cara mengurus BPKB yang hilang lengkap dengan biayanya yang bisa dipersiapkan tahun 2026.

Kontributor : Damai Lestari

Load More