- Manuver truk trailer putar balik di tol sangat berbahaya dan memicu tabrakan beruntun.
- Sopir pelanggar terancam denda tilang maksimal Rp500.000 dan denda tol dua kali lipat.
- Pengelola tol TMJ meminta maaf serta akan mengevaluasi ketat pengawasan operasional di lapangan.
Suara.com - Jagat media sosial kembali dibikin geger oleh aksi nekat di jalan bebas hambatan. Sebuah video viral merekam momen mengerikan ketika satu unit truk trailer berkepala hijau dengan peti kemas biru nekat melakukan manuver putar balik di tengah Jalan Tol Semarang-Solo.
Berdasarkan keterangan resmi, insiden yang bikin jantungan ini terjadi tepatnya di KM 470 Ruas Tol Semarang-Solo wilayah Salatiga-Boyolali pada Selasa, 2 Juni 2026. Aksi ini bukan sekadar pelanggaran rambu biasa, melainkan sebuah manuver ekstrem yang mempertaruhkan nyawa puluhan pengguna jalan lain. Demi bisa memutar arah, truk raksasa tersebut sampai menerabas tiang pembatas lentur (flexible post) hingga memaksa deretan mobil pribadi di sekitarnya berhenti mendadak.
Secara teknis otomotif dan safety driving, apa yang dilakukan pengemudi truk ini adalah mimpi buruk di jalan tol. Berikut adalah alasan mengapa aksi tersebut sangat mematikan sekaligus memicu evaluasi besar-besaran:
1. Bodi Raksasa Melintang dan Titik Buta Masif
Truk trailer bukanlah mobil penumpang biasa. Kendaraan komersial ini memiliki titik artikulasi (persendian antara kepala dan diler/trailer) yang membuatnya membutuhkan radius putar (turning radius) yang sangat lebar.
Saat dipaksa memutar balik di jalan tol, bodi peti kemas secara otomatis akan membentang dan memblokir seluruh lajur jalan.
Ditambah lagi, saat kepala truk ditekuk ekstrem, pengemudi mengalami blind spot (titik buta) maksimal. Di posisi ini, sopir nyaris tidak bisa melihat apa pun di sisi samping dan belakang kendaraannya melalui spion.
2. Mimpi Buruk Pengereman Mendadak (Hard Braking)
Jalan tol dirancang untuk kecepatan tinggi secara konstan (rata-rata 80-100 km/jam). Pada kecepatan 100 km/jam, sebuah mobil penumpang rata-rata membutuhkan jarak pengereman ideal (braking distance) sekitar 40 hingga 50 meter hingga benar-benar berhenti total, itu pun jika aspal dalam kondisi kering dan respons pengemudi sigap.
Baca Juga: Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
Ketika ada rintangan sebesar truk melintang secara tiba-tiba di depan mata, mobil-mobil di belakangnya terpaksa melakukan hard braking (pengereman darurat).
Ini adalah "resep sempurna" untuk memicu tabrakan beruntun (pileup collision), mengingat kendaraan di belakangnya mungkin tidak memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk menghindar.
Untuk melihat video selengkapnya, silakan klik DI SINI
3. Sanksi Berlapis yang "Mencekik" Kantong
Niat hati mungkin ingin menghemat waktu dan bahan bakar karena salah ambil jalan, namun manuver egois ini berujung pada sanksi berat:
- Denda Tilang Kepolisian: Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat (1), pelanggar rambu dan marka diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Denda Tol Sistem Tertutup: Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 86 ayat 2, pengguna jalan tol yang putar balik dan tidak bisa menunjukkan bukti masuk yang sesuai arah perjalanan akan dikenakan denda sebesar dua kali lipat tarif tol jarak terjauh di ruas tersebut.
4. Respons Tegas & Kutipan Resmi Pengelola Tol
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Harga Wuling Eksion Siap Meroket Setelah Kuota Early Bird Menipis
-
Intip Koleksi Mobil Super Premium Rp6 Miliar di Garasi Wamen Imipas Silmy Karim
-
Intip Isi Garasi Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Alternatif Land Cruiser tapi Murah Meriah: 5 Mobil SUV Mewah yang Harganya Terjangkau
-
Terpopuler: Motor Listrik Yamaha Bisa Jalan 169 Km, Mewahnya Mobil Dadan
-
Suzuki V-Strom 250SX Libas Jalur Ekstrem Bali Dari Savana Tianyar Hingga Black Lava
-
5 Mobil SUV Murah 2026 Plus Taksiran Pajaknya, Harga Mirip Motor 250cc
-
Harga Jual Mobil Hybrid Bekas Terbukti Lebih Stabil Dibandingkan Mobil Listrik
-
Nasib Dadan Hindayana dan Kontroversi Pengadaan Motor Listrik Rp 2 Triliun
-
IPONE Tantang Jalur Ekstrem Bogor Hujan Trail 2026 Dukung Komunitas Motor Offroad