/
Rabu, 28 September 2022 | 19:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Tak akan lama lagi, kasus Ferdy Sambo akan segera diselesaikan di meja hijau.

Menyusul pernyataan P21 berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, saat ini pihak Kejaksaan Agung tengah mempercepat proses penyusunan surat dakwaan para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat dakwaan tersebut, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Penuntut (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, meliputi kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut," papar Fadil kepada awak media di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Fadil menuturkan, saat ini pihak JPU hanya tinggal menyempurnakan surat dakwaan para tersangka mulai dari tata bahasa hingga kelengkapan kronologi kejadian.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat," tuturnya.

Selanjutnya, Fadil menargetkan proses penyusunan surat dakwaan akan selesai paling tidak dalam satu minggu ini, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan bersama berkas perkara para tersangka.

"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Berkas Perkara Tersangka Dinyatakan P21 atau Lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap. (sumber: Suara.com/Rakha)

Hari ini, Kejaksaan Agung telah secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah P21 alias lengkap.

Baca Juga: Tarik Ulur Konversi Gas 3 Kg ke Kompor Listrik, Luhut: tak Ingin Terburu-buru

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, berkas perkara kasus obstruction of justice yang juga menyeret nama Ferdy Sambo beserta 6 tersangka lainnya juga sudah dinyatakan lengkap.

"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21," ucap Fadil menambahkan.

Ketujuh tersangka obstruction of justice tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh anggota polisi yang terjeras kasus tersebut antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patri, AKBP Arif Rahcman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Load More