Suara Sumatera - Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko melansir Antara, Selasa (1/8/2023).
Agung Handoko menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap. Dirinya mengatakan bahwa Henri dan Afri ditahan.
"Ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Afri telah rampung dilakukan. Sedangkan pemeriksaan terhadap HA sampai saat ini masih berlangsung.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa MR atau Marilya menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar kepada Afri pada 25 Juli 2023. Uang itu diserahkan di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
"Sepengakuan ABC, uang itu adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT IGS," ungkapnya.
Diketahui, PT IGS merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. Sedangkan MR merupakan Direktur Utama PT IGS. Profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.
"ABC menerima Rp 999.710.400 dari Marilya atas perintah Kabasarnas. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," jelasnya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Hanya Anies Baswedan, Prabowo Subianto pun Kritik Sistem Pendidikan Masa Jokowi
Berita Terkait
-
Danpuspom TNI Ungkap Letkol Afri Terima Duit Suap Atas Perintah Kabasarnas Henri
-
Meski Libatkan Perwira TNI Aktif, Pakar Sebut Kasus Suap Kabasarnas Seharusnya Diproses Peradilan Umum
-
Aturan Perwira TNI/Polri Duduki Jabatan Sipil
-
Jokowi Terkait Polemik OTT KPK di Basarnas: Masalah Koordinasi
-
Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
MBG Watch Segel Kantor BGN, Tuntut Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Di Balik Misteri Nabi Khidir: Mengapa Kisahnya Tidak Pernah Usai untuk Dibahas?
-
Mengungkap Misteri Hilangnya Personel Band di Saranjana: Kota Ghaib, Malam Ini di ANTV
-
Kacau! Stadion Pembuka Piala Dunia 2026 Banjir dan Banyak Proyek Mangkrak
-
Timnas Indonesia U-19 Percaya Diri Hadapi Australia, Siap Tempur di Semifinal Piala AFF 2026
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Namanya Ikut Terseret Kasus Korupsi Dadan Eks Kepala BGN, Dudung: Silahkan Cek!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
48 Jam Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Demonstran Kepung Stadion Azteca