/
Selasa, 01 Agustus 2023 | 00:43 WIB
Ilustrasi penjara- Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di instalasi tahanan militer. (Pixabay/Fifaliana-joy)

Suara Sumatera - Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.  Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata  Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko melansir Antara, Selasa (1/8/2023). 

Agung Handoko menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap. Dirinya mengatakan bahwa Henri dan Afri ditahan. 

"Ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma," ujarnya. 

Pemeriksaan terhadap Afri telah rampung dilakukan. Sedangkan pemeriksaan terhadap HA sampai saat ini masih berlangsung.
 
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa MR atau Marilya menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar kepada Afri pada 25 Juli 2023. Uang itu diserahkan di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

"Sepengakuan ABC, uang itu adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT IGS," ungkapnya. 

Diketahui, PT IGS  merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. Sedangkan MR merupakan Direktur Utama PT IGS.  Profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

"ABC menerima Rp 999.710.400 dari Marilya atas perintah Kabasarnas. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," jelasnya. 

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Hanya Anies Baswedan, Prabowo Subianto pun Kritik Sistem Pendidikan Masa Jokowi

Load More