/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:57 WIB
Kolase foto kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema vs Persebaya. (antara/times indonesia/twitter)

SuaraTasikmalaya.id - PSSI bergerak cepat dengan memvonis Panpel Arema yang bertanggung jawab atas kematian ratusan orang dalam tragedi mematikan di Kanjuruhan.

Hanya dalam 3x24 jam, PSSI langsung menjatuhkan saksi pada panpel Arema lantaran tidak bisa mengendalikan kondisi hingga terjadi kerusuhan yang berdampak pada ratusan jiwa melayang.

Atas insiden mematikan itu,  Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi tegas pada Arema terkait tragedi Kanjuruhan

Satu di antara sanksi yang didapat Arema FC adalah larangan bermain di Stadion Kanjuruhan, termasuk larangan adanya penonton di laga Arema hingga Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai.

Pernyataan vonis bersalah Arema FC ini diungkap Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," kata Erwin Tobing.

Diberitakan sebelumnya ada ratusan nyawa suporter Arema FC melayang saat polisi dinilai bersikap berlebihan dalam mengendalikan kerusuhan di Kanjuruhan.

Sedikitnya 125 orang yang merupakan pendukung Arema merenggang nyawa akibat kekacauan yang dipicu tembakan gas air mata.

Secara tegas, PSSI kata Erwin melarang pertandingan Arema disaksikan penonton sebagai tuan rumah, dan tidak boleh menggelar pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Harus Dilakukan agar Hidup Anda Terarah? Cari Tahu Jawabannya pada Objek Berikut

Dijelaskan Erwin, Arema bisa bermain home dengan jarak minimal 250 kilometer dari markas semula.

Tak hanya itu, PSSI juga memberikan sanksi kedua berupa denda. 

Bukan itu saja, Singo Edan juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta buntut dari tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola di dunia.

Menurut Erwin, Arema FC telah gagal dalam menjalankan tanggung jawab, yakni menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan. 

Salah satunya adalah mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan.

"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," ujar Erwin Tobing.

Sementara itu, anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menuding bahwa peristiwa itu merupakan kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC. 

Kesalahan panpel, lanjutnya, adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.

Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. 

Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

"Itu (tragedi Kanjuruhan) kesalahan dari panpel," ujar Ahmad.

Oleh sebab itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC, Suko Sutrisno.

Abdul dan Suko divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game". 

Di luar itu, PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. [ANTARA]

Load More