/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:32 WIB
Putri Candrawathi saat agenda eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)

SuaraTasikmalaya.id – Kuasa hukum Brigadir J melihat ada kejanggalan dari narasi yang selama ini dibangun Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo soal perkosaan yang dituduhkan pada Brigadir J saat di Magelang.

Seperti diketahui jika kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah masuk dalam persidangan.

Ada 11 tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang diduga didalangi Ferdy Sambo.

Satu di antara yang selama ini jadi sorotan adalah tentang belum terungkapnya motif Ferdy Sambo diduga tega melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bukan itu saja, Ferdy Sambo bahkan tega hati menembak langsung dari arah belakang kepala Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Atas peristiwa itu, sampai saat ini kubu Ferdy Sambo bersikeras ada dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di rumah Magelang.

Isu dugaan itu kemudian menjadi bahasan pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, di program Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV.

Dikatakan Martin, dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, seharusnya fokus pada terjadinya fakta pembunuhan sang ajudan.

Martin menegaskan, persidangan harus fokus pada perkara pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Rahasia Kepribadian Anda, Tentukan Melalui Gambar

"Yang diadili di persidangan nanti kan bukan kekerasan seksual ataupun hubungan segala macam. Yang diadili kan (Pasal) 340,” kata Martin belum lama ini. 

“Walaupun nanti itu terbukti, bukan terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi hanya dicantumkan dalam pertimbangan," jelas Martin, dikutip Suara.com.

Tentang pengakuan pelecehan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J, Martin justru memiliki penilaian yang terbalik.

Martin mengatakan, peristiwa di Magelang tidak ada bukti dan saksi tentang apa yang dituduhkan pada Brigadir J soal perkosaan.

Sejauh ini hanya ada kesaksian Putri dan hasil asesmen psikiater yang sebelumnya dinilai sudah membantu kebohongan Putri.

"Jadi apakah kita mau percaya orang-orang seperti ini?" kata Martin.

Load More