Suara.com - Di balik bayang-bayang klaim perlindungan data pengguna dan upaya mendongkrak penerimaan pajak, aturan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri justru berpotensi mengancam kerahasiaan data konsumen dan hak untuk berpendapat.
Kominfo secara resmi menutup periode pendaftaran PSE pada 21 Juli 2022, setelah sebelumnya mengumumkan kewajiban agar para PSE di Indonesia mendaftarkan diri secara resmi ke Kominfo. Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, termasuk pemblokiran, kepada para penyelenggara yang tidak mengindahkan himbauan ini.
Sejauh ini, sejumlah nama besar seperti Facebook, Instagram, Netflix, dan Twitter telah mendaftarkan dirinya. Namun, Google dan YouTube belum tampak dalam daftar tersebut.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.
Melalui aturan ini, pemerintah mengincar pemasukan pajak dan mengklaim bahwa pendaftaran PSE dapat melindungi data pengguna.
Namun, sejumlah pakar menganggap aturan ini justru dapat melanggar privasi masyarakat dan merenggut hak kebebasan bersuara dan berpendapat.
Kontrol data di tangan negara ancam HAM para pengguna
Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menilai bahwa kewajiban bagi PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo akan menjadi awal kontrol penuh negara di ruang digital. Hal tersebut dapat dilihat dari regulasi yang dijadikan sebagai dasar hukum dan kecenderungan pemerintah untuk melakukan moderasi konten di internet.
“Saya lebih cenderung untuk melihat persoalan ini dari kacamata perlindungan data pribadi masyarakat sebagai pengguna. Mari kita lihat Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020 yang memerintahkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan ini saja sebenarnya sudah bermasalah,” ungkap Hemi. Ketentuan terkait pengumpulan hingga pemrosesan data pribadi hanya diatur sebagian dalam PP 71/2019, tanpa adanya undang-undang khusus yang memayungi aturan pelaksana tersebut.
Baca Juga: Laman Daftar PSE Lingkup Privat Kominfo Gagal Berfungsi Normal
Hemi menilai bahwa aturan ini merupakan langkah yang terburu-buru oleh pemerintah. Seharusnya Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebelum mengeluarkan kebijakan yang dapat memiliki dampak besar di ruang digital.
“Saya juga perlu kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak meminta penghapusan konten di internet berdasarkan Content Removal Transparency Report yang dirilis oleh Google pada tahun 2021. Hal ini memperlihatkan bahwa terdapat kecenderungan pemerintah Indonesia untuk melakukan moderasi konten yang terdapat di ruang digital,” jelas Hemi.
Moderasi terhadap konten yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan keonaran dalam masyarakat, sebenarnya harus kembali ditinjau ulang. Moderasi konten di internet juga akan mengancam hak masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, berpendapat bahwa aturan ini mengikat platform untuk membuka serta menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah. Ini sangat membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap keamanan data pribadi.
“Implementasi Permenkominfo 5/2020 harus ditinjau kembali apakah sudah sesuai prinsip umum HAM (hak asasi manusia), hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data pribadi,” terangnya.
Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses sistem dan/atau data elektronik kepada pemerintah dan penegak hukum terkait. Selanjutnya, pasal 3 menyebutkan bahwa PSE wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem dan data elektronik di dalam dokumen pendaftaran wajibnya.
Berita Terkait
-
Agensi Lee Dong Wook Ambil Tindakan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
5 Rekomendasi Smartwatch GPS Murah, Mulai Rp179 Ribuan
-
4 HP Android Kamera Boba 3 Mirip iPhone 15 Pro yang Turun Harga di Akhir 2025
-
CEO Baru Mozilla Fokuskan Firefox pada AI yang Transparan dan Terpercaya
-
Atlet Esports Thailand Didepak dari SEA Games Usai Skandal Kecurangan
-
Nenek 92 Tahun Menjuarai Turnamen Tekken 8 di Liga Esports Lansia Jepang
-
5 HP OPPO Diskon Sampai 30 Persen di Erafone, Serbu Sebelum 31 Desember 2025
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 18 Desember: Ada Diamond, Banner Dreamspace, dan Bundle Gratis
-
IM3XPLORE Resmi Meluncur, Solusi Internet Liburan Andalan Berbasis AIvolusi 5G
-
Percakapan AI Pengguna Diduga Dijual Lewat Ekstensi Browser
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115