Tekno / Sains
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:32 WIB
Ilustrasi hutan. (Pixabay/ Mila Del Monte)
Baca 10 detik
  • KAGAMA HSE menggelar seminar nasional terkait pemulihan lingkungan serta penanggulangan bencana.

  • Aturan mewajibkan perusahaan menanam minimal 40 persen jenis pohon lokal.

  • Pohon lokal seperti Ulin dan Eboni efektif pulihkan ekosistem tambang.

"Kemudian satwa liar akan kembali rata-rata setelah umur tanaman reklamasi 10 tahun ke atas karena nanti semak belukarnya itu akan kembali. Kalau di sekitarnya itu memang hutannya masih baik maka satwa tadi akan kembali. Nah ini contohnya bapak-ibu sekalian jadi awalnya memang kalau baru reklamasi ya tidak menarik begini ya hanya sengon gitu. Tapi nanti setelah itu akan ditanami dengan jenis-jenis lokalnya ada Kapur, ada Ulin, dan sebagainya," kata Irdika Mansur pada Seminar Nasional Kagama HSE 2026, Kamis (4/6/2026).

Ia mengunggah contoh lahan bekas tambang yang sudah berhasil ditanami beberapa jenis pohon tertentu (gambar tersemat pada bodi artikel).

Kamera tersembunyi memperlihatkan hewan-hewan yang kembali ke lahan yang telah dipulihkan.

Untuk sepenuhnya pulih, prosesnya membutuhkan waktu lama dari 10 hingga puluhan tahun.

Contoh pemulihan hutan bekas tambang. (Webinar KAGAMA HSE 2026, Dr Irdika Mansur, PT Indominco Mandiri, Heru)

Selain pemulihan hutan, terdapat berbagai model reklamasi inovatif lain seperti pembangunan kawasan perumahan, pariwisata, serta pemanfaatan kolam bekas tambang (void) untuk perikanan dan energi terbarukan.

Integrasi sektor pertanian dan peternakan melalui sistem silvopastura serta agroforestry kakao juga menjadi solusi produktif untuk mengubah lahan bekas tambang menjadi investasi yang berkelanjutan.

Perusahaan tambang diharapkan menaati peraturan serta mengoptimalkan pemulihan lahan agar bekas industri manusia tak menjadi bencana bagi ekosistem sekitar.

Load More