Suara.com - Perusahaan perdagangan Jepang, Marubeni Corporation sepakat untuk membayar denda sebesar 88 juta dolar Amerika atau sekitar Rp994 miliar karena menyuap pejabat pemerintah Indonesia untuk mendapatkan proyek tenaga listrik.
Kejaksaan Agung Amerika Serikat mengungkapkan, Marubeni dan pekerja dari rekanan konsorsium Alstom menyuap anggota DPR dan pejabat tinggi di Perusahaan Listrik Negara untuk mendapatkan kontrak sebesar 118 juta dolar Amerika dalam proyek Tarahan.
Jumlah uang yang dibayarkan kepada pejabat tinggi tersebut sekitar ratusan ribu dolar Amerika dan dicairkan melalui konsultan yang disewa untuk memberikan suap. Dua pejabat Amerika yang bekerja di perusahaan Prancis, Alstom sudah mengaku bersalah dalam kasus yang terjadi pada 2002 itu.
Dua pejabat eksekutif Alstom juga dijerat ke pengadilan dalam kasus suap ini. Uang suap untuk pejabat tinggi di Indonesia itu ditransfer ke bank di Maryland sebelum ditransfer lagi ke Indonesia. Marubeni mengaku bersalah dalam delapan dakwaan yang diajukan ke pengadilan federal di Connecticut, Amerika Serikat.
Denda sebesar 88 juta dolar Amerika itu akan diratifikasi dalam siding dengar pendapat pada 15 Mei nanti.
“Perusahaan yang ingin melakukan bisnis di Amerika atau kerja sama dengan perusahaan Amerika harus mengikuti UU Amerika, yang artinya penyuapan adalah hal yang tidak bisa diterima,” kata petugas FBI, Valerie Parlave. (AFP/CNA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa