Suara.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan belum ada rencana penjualan saham pemerintah di Bank Tabungan Negara kepada Bank Mandiri. Menurut Hatta yang juga merupakan Ketua Komite Privatisasi, penjualan Bank BUMN harus melalui pembahasan dan juga persetujuan Komite Privatisasi.
Dia mengatakan, hingga kini belum pernah ada rapat yang membahas tentang penjualan BTN kepada Bank Mandiri yang juga merupakan Bank BUMN. Karena itu, Hatta menilai rencana penjualan BTN itu merupakan sesuatu yang belum final.
“Pak Bobby (Deputi Menko Perekonomian bidang Makro-red) belum pernah memberi tahu saya tentang rencana itu. Kalau sudah pasti saya tahu. Saya baru dengar dari media, jadi saya menganggap itu sesuatu yang belum sama sekali final keputusannya kalau menyangkut itu privatisasi,” ujar Hatta di Gedung Bank Indonesia, Senin (21/4/2014).
Hatta juga belum bisa memberikan pendapat apakah dirinya sebagai Ketua Komite Privatisasi mendukung atau menolak.
“Bagaimana saya bisa bilang diterima atau ditolak wong tahu saja belum, dibahas saja belum, orang menolak itu harus ada reason. Kalau saya bilang ditolak nanti teman-teman wartawan kan nanya alasannya menolak apa atau apa alasan menerima, wong reasonnya aja saya belum tahu,” tegas Hatta.
Hatta menambahkan, dia baru akan memberikan pendapat setelah menerima proposal dari Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang rencana penjualan Bank Tabungan Negara kepada Bank Mandiri.
“Mekanismenya, Menteri BUMN memberitahukan kepada Menko dan seperti itu sebaiknya juga dirapatkan dalam rapat koordinasi, di kabinet atau paling tidak di kantor Menko Perekonomian,” jelas Hatta.
Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan PT Bank Mandiri Tbk siap mengambilalih saham PT Bank Tabungan Negara Tbk yang akan diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN pada 21 Mei 2014.
“BTN selanjutnya dijadikan sebagai anak usaha yang khusus menangani penyediaan rumah bagi masyarakat,” kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor PT ReIndo (Persero), Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Namun menurut Dahlan, pola pengambialihan pelepasan saham BTN sebesar 60,14 persen masih belum diputuskan karena harus melalui serangkaian kajian. Sesuai aturan, penjualan saham BUMM harus melalui persetujuan Komite Privatisasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Setelah itu, Komite Privatisasi akan mengirim surat kepada DPR yaitu Komisi BUMN dan Komisi Perbankan untuk mendapatkan persetujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat
-
Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'
-
Unilever Global Mau Investasi ke RI Bulan Depan, Proyek Diresmikan di Sumatra Utara
-
BTN Borong Lima Penghargaan Internasional, Transformasi Beyond Mortgage Makin Diakui
-
Di Bawah Danantara, PNM Buka Pekerjaan Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK dari Keluarga Prasejahtera
-
Perombakan di Manajemen Danantara, Pahala Mansury Jadi Managing Director
-
Rupiah Terkapar Lemah Hari Ini, Sempat ke Level Rp18.000
-
Omnichannel Jadi Solusi Menjawab Perubahan Perilaku Konsumen
-
Emak-emak Kecantol 'Cinta Online', Berujung Duit Rp120 Miliar Lenyap
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?