Suara.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan belum ada rencana penjualan saham pemerintah di Bank Tabungan Negara kepada Bank Mandiri. Menurut Hatta yang juga merupakan Ketua Komite Privatisasi, penjualan Bank BUMN harus melalui pembahasan dan juga persetujuan Komite Privatisasi.
Dia mengatakan, hingga kini belum pernah ada rapat yang membahas tentang penjualan BTN kepada Bank Mandiri yang juga merupakan Bank BUMN. Karena itu, Hatta menilai rencana penjualan BTN itu merupakan sesuatu yang belum final.
“Pak Bobby (Deputi Menko Perekonomian bidang Makro-red) belum pernah memberi tahu saya tentang rencana itu. Kalau sudah pasti saya tahu. Saya baru dengar dari media, jadi saya menganggap itu sesuatu yang belum sama sekali final keputusannya kalau menyangkut itu privatisasi,” ujar Hatta di Gedung Bank Indonesia, Senin (21/4/2014).
Hatta juga belum bisa memberikan pendapat apakah dirinya sebagai Ketua Komite Privatisasi mendukung atau menolak.
“Bagaimana saya bisa bilang diterima atau ditolak wong tahu saja belum, dibahas saja belum, orang menolak itu harus ada reason. Kalau saya bilang ditolak nanti teman-teman wartawan kan nanya alasannya menolak apa atau apa alasan menerima, wong reasonnya aja saya belum tahu,” tegas Hatta.
Hatta menambahkan, dia baru akan memberikan pendapat setelah menerima proposal dari Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang rencana penjualan Bank Tabungan Negara kepada Bank Mandiri.
“Mekanismenya, Menteri BUMN memberitahukan kepada Menko dan seperti itu sebaiknya juga dirapatkan dalam rapat koordinasi, di kabinet atau paling tidak di kantor Menko Perekonomian,” jelas Hatta.
Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan PT Bank Mandiri Tbk siap mengambilalih saham PT Bank Tabungan Negara Tbk yang akan diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN pada 21 Mei 2014.
“BTN selanjutnya dijadikan sebagai anak usaha yang khusus menangani penyediaan rumah bagi masyarakat,” kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor PT ReIndo (Persero), Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Namun menurut Dahlan, pola pengambialihan pelepasan saham BTN sebesar 60,14 persen masih belum diputuskan karena harus melalui serangkaian kajian. Sesuai aturan, penjualan saham BUMM harus melalui persetujuan Komite Privatisasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Setelah itu, Komite Privatisasi akan mengirim surat kepada DPR yaitu Komisi BUMN dan Komisi Perbankan untuk mendapatkan persetujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya
-
Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga
-
Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik
-
Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
-
Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI