Suara.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan belum ada rencana penjualan saham pemerintah di Bank Tabungan Negara kepada Bank Mandiri. Menurut Hatta yang juga merupakan Ketua Komite Privatisasi, penjualan Bank BUMN harus melalui pembahasan dan juga persetujuan Komite Privatisasi.
Dia mengatakan, hingga kini belum pernah ada rapat yang membahas tentang penjualan BTN kepada Bank Mandiri yang juga merupakan Bank BUMN. Karena itu, Hatta menilai rencana penjualan BTN itu merupakan sesuatu yang belum final.
“Pak Bobby (Deputi Menko Perekonomian bidang Makro-red) belum pernah memberi tahu saya tentang rencana itu. Kalau sudah pasti saya tahu. Saya baru dengar dari media, jadi saya menganggap itu sesuatu yang belum sama sekali final keputusannya kalau menyangkut itu privatisasi,” ujar Hatta di Gedung Bank Indonesia, Senin (21/4/2014).
Hatta juga belum bisa memberikan pendapat apakah dirinya sebagai Ketua Komite Privatisasi mendukung atau menolak.
“Bagaimana saya bisa bilang diterima atau ditolak wong tahu saja belum, dibahas saja belum, orang menolak itu harus ada reason. Kalau saya bilang ditolak nanti teman-teman wartawan kan nanya alasannya menolak apa atau apa alasan menerima, wong reasonnya aja saya belum tahu,” tegas Hatta.
Hatta menambahkan, dia baru akan memberikan pendapat setelah menerima proposal dari Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang rencana penjualan Bank Tabungan Negara kepada Bank Mandiri.
“Mekanismenya, Menteri BUMN memberitahukan kepada Menko dan seperti itu sebaiknya juga dirapatkan dalam rapat koordinasi, di kabinet atau paling tidak di kantor Menko Perekonomian,” jelas Hatta.
Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan PT Bank Mandiri Tbk siap mengambilalih saham PT Bank Tabungan Negara Tbk yang akan diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN pada 21 Mei 2014.
“BTN selanjutnya dijadikan sebagai anak usaha yang khusus menangani penyediaan rumah bagi masyarakat,” kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor PT ReIndo (Persero), Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Namun menurut Dahlan, pola pengambialihan pelepasan saham BTN sebesar 60,14 persen masih belum diputuskan karena harus melalui serangkaian kajian. Sesuai aturan, penjualan saham BUMM harus melalui persetujuan Komite Privatisasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Setelah itu, Komite Privatisasi akan mengirim surat kepada DPR yaitu Komisi BUMN dan Komisi Perbankan untuk mendapatkan persetujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
Terkini
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
Industri Pengolahan RI Loyo di 2025 Gegara Tarif Trump Hingga Geopolitik
-
Bahlil Buka-bukaan Amblil Langkah Berani Legalkan Sumur Rakyat
-
Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal
-
Impresif! Ini Sederet Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Refleksi Akhir Tahun: IHSG Meroket 22% Sepanjang 2025, Pasar Menanti Prabowo di Pembukaan BEI 2026
-
Refleksi Satu Tahun MBG: Dari Intervensi Gizi Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
-
Rupiah Berotot di Penghujung 2025, Menuju Level Rp 16.680
-
Menhub Ungkap Alasan Kapal Wisata KM Putri Sakinah Labuan Bajo Diizinkan Berlayar
-
BI-Rate Tak Pakai JIBOR dan Beralih ke INDONIA per Januari 2026, Ini Dampaknya