Suara.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan belum ada rencana penjualan saham pemerintah di Bank Tabungan Negara kepada Bank Mandiri. Menurut Hatta yang juga merupakan Ketua Komite Privatisasi, penjualan Bank BUMN harus melalui pembahasan dan juga persetujuan Komite Privatisasi.
Dia mengatakan, hingga kini belum pernah ada rapat yang membahas tentang penjualan BTN kepada Bank Mandiri yang juga merupakan Bank BUMN. Karena itu, Hatta menilai rencana penjualan BTN itu merupakan sesuatu yang belum final.
“Pak Bobby (Deputi Menko Perekonomian bidang Makro-red) belum pernah memberi tahu saya tentang rencana itu. Kalau sudah pasti saya tahu. Saya baru dengar dari media, jadi saya menganggap itu sesuatu yang belum sama sekali final keputusannya kalau menyangkut itu privatisasi,” ujar Hatta di Gedung Bank Indonesia, Senin (21/4/2014).
Hatta juga belum bisa memberikan pendapat apakah dirinya sebagai Ketua Komite Privatisasi mendukung atau menolak.
“Bagaimana saya bisa bilang diterima atau ditolak wong tahu saja belum, dibahas saja belum, orang menolak itu harus ada reason. Kalau saya bilang ditolak nanti teman-teman wartawan kan nanya alasannya menolak apa atau apa alasan menerima, wong reasonnya aja saya belum tahu,” tegas Hatta.
Hatta menambahkan, dia baru akan memberikan pendapat setelah menerima proposal dari Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang rencana penjualan Bank Tabungan Negara kepada Bank Mandiri.
“Mekanismenya, Menteri BUMN memberitahukan kepada Menko dan seperti itu sebaiknya juga dirapatkan dalam rapat koordinasi, di kabinet atau paling tidak di kantor Menko Perekonomian,” jelas Hatta.
Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan PT Bank Mandiri Tbk siap mengambilalih saham PT Bank Tabungan Negara Tbk yang akan diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN pada 21 Mei 2014.
“BTN selanjutnya dijadikan sebagai anak usaha yang khusus menangani penyediaan rumah bagi masyarakat,” kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor PT ReIndo (Persero), Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Namun menurut Dahlan, pola pengambialihan pelepasan saham BTN sebesar 60,14 persen masih belum diputuskan karena harus melalui serangkaian kajian. Sesuai aturan, penjualan saham BUMM harus melalui persetujuan Komite Privatisasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Setelah itu, Komite Privatisasi akan mengirim surat kepada DPR yaitu Komisi BUMN dan Komisi Perbankan untuk mendapatkan persetujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
-
Intip Kondisi Keuangan MPPA, Saham Layak Dibeli saat Ramadan?
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa
-
Koperasi Merah Putih Telan Anggaran Jumbo, Desa Tak Bisa Biayai Layanan Dasar
-
Mengapa Beberapa Pullback Pulih Memberi Isyarat Sesuatu yang Lebih Besar dalam Dagangan Forex
-
Dasco Tengahi 2 Menteri Beda Pendapat soal Dana Rehab Aceh: Nah, Salaman Dulu Dong
-
Meski Berstatus Persero, Danantara: ANTM-PTBA Masih Bagian MIND ID
-
Ekspansi ke Infrastruktur EV, Emiten TRON Siap Garap SPKLU
-
Anak Usaha Emiten ELSA Mulai Bisnis Energi Rendah Karbon Lewat Green Terminal
-
Ingat! Maskapai Wajib Beri Diskon Tiket Pesawat saat Mudik