Suara.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan belum ada rencana penjualan saham pemerintah di Bank Tabungan Negara kepada Bank Mandiri. Menurut Hatta yang juga merupakan Ketua Komite Privatisasi, penjualan Bank BUMN harus melalui pembahasan dan juga persetujuan Komite Privatisasi.
Dia mengatakan, hingga kini belum pernah ada rapat yang membahas tentang penjualan BTN kepada Bank Mandiri yang juga merupakan Bank BUMN. Karena itu, Hatta menilai rencana penjualan BTN itu merupakan sesuatu yang belum final.
“Pak Bobby (Deputi Menko Perekonomian bidang Makro-red) belum pernah memberi tahu saya tentang rencana itu. Kalau sudah pasti saya tahu. Saya baru dengar dari media, jadi saya menganggap itu sesuatu yang belum sama sekali final keputusannya kalau menyangkut itu privatisasi,” ujar Hatta di Gedung Bank Indonesia, Senin (21/4/2014).
Hatta juga belum bisa memberikan pendapat apakah dirinya sebagai Ketua Komite Privatisasi mendukung atau menolak.
“Bagaimana saya bisa bilang diterima atau ditolak wong tahu saja belum, dibahas saja belum, orang menolak itu harus ada reason. Kalau saya bilang ditolak nanti teman-teman wartawan kan nanya alasannya menolak apa atau apa alasan menerima, wong reasonnya aja saya belum tahu,” tegas Hatta.
Hatta menambahkan, dia baru akan memberikan pendapat setelah menerima proposal dari Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang rencana penjualan Bank Tabungan Negara kepada Bank Mandiri.
“Mekanismenya, Menteri BUMN memberitahukan kepada Menko dan seperti itu sebaiknya juga dirapatkan dalam rapat koordinasi, di kabinet atau paling tidak di kantor Menko Perekonomian,” jelas Hatta.
Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan PT Bank Mandiri Tbk siap mengambilalih saham PT Bank Tabungan Negara Tbk yang akan diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN pada 21 Mei 2014.
“BTN selanjutnya dijadikan sebagai anak usaha yang khusus menangani penyediaan rumah bagi masyarakat,” kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor PT ReIndo (Persero), Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Namun menurut Dahlan, pola pengambialihan pelepasan saham BTN sebesar 60,14 persen masih belum diputuskan karena harus melalui serangkaian kajian. Sesuai aturan, penjualan saham BUMM harus melalui persetujuan Komite Privatisasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Setelah itu, Komite Privatisasi akan mengirim surat kepada DPR yaitu Komisi BUMN dan Komisi Perbankan untuk mendapatkan persetujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Asing Kembali Masuk, IHSG Membara di Sesi I Balik ke Level 6.100
-
Mengerikan! BI Catat Defisit Transaksi Berjalan RI Melonjak Jadi Rp70 Triliun
-
Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik
-
PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM
-
Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam
-
Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Wakil Dirut Pertamina: Peran NOC Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketidakpastian Kebijakan Pemerintah Seret Rupiah Semakin Melemah
-
Pertamina Goes To Campus 2026 Resmi Dibuka, Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Daging Sapi Kompak Merangkak Naik, Beras hingga Telur Justru Turun