Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan mengatakan dirinya pasrah jika rencana pengalihan saham PT Bank Tabungan Negara kepada PT Bank Mandiri terpaksa dihentikan sebagaimana disampaikan dalam surat Sekretaris Kabinet Dipo Alam itu.
"Saya kan cuma menteri. Harus tunduk pada putusan yang di atas," tegas Dahlan, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (24/4/2014).
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengirim surat kepada Menko Perekonomian, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Dirut Bank Mandiri, dan Dirut Bank BTN, agar menunda rencana pengalihan kepemilikan saham Bank BTN ke Bank Mandiri sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Keputusan Seskab itu disambut baik Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
“Itu sudah tepat dan begitulah memang apabila akan memutuskan sesuatu yang strategis, harus dikaji, dan dikoordinasikan dengan baik," kata Hatta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Terbatas pada 5 Januari 2014 dan Sidang Kabinet Paripurna tanggal 16 Januari 2014, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Rabu (23/4), mengirimkan Surat Edaran Nomor SE-05/Seskab/IV/2014 kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) agar tidak mencegah kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi.
“Sebelum terdapat kesatuan pendapat dan rencana kebijakan yang utuh, termasuk sebelum terpenuhinya persyaratan dan prosedur pengalihan kepemilikan saham negara pada BUMN, rencana pengalihan kepemilikan saham Bank BTN agar tidak dipublikasikan terlebih dahulu secara luas kepada masyarakat,” kata Dipo Alam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS