Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang pelarangan penjualan premium bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jalan tol.
"Otomatis dengan adanya kebijakan tersebut, saat ini ada pihak yang pendapatannya berkurang atau bahkan hilang, yakni SPBU yang ada di jalan tol," kata Ketua KPPU, M Nawir Messi, di Jakarta, Rabu.
Pelarangan bagi SPBU untuk menjual BBM bersubsidi di jalan tol tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah, kata Nawir, sehingga KPPU tidak bisa masuk atau ikut campur terkait kebijakan tersebut.
"Namun kami masih bisa merekomendasikan ke pemerintah agar penjualan subsidi di SPBU di jalan tol ini untuk ditinjau atau dikaji ulang. Didiskusikan kembalilah," katanya.
Ia mengharapkan kebijakan ini tidak sampai ada pihak-pihak yang bisa menikmati keuntungan namun di sisi lain ada juga yang dirugikan.
"Saya sependapat subsidinya dihilangkan atau bahkan dikurangi, tapi mekanismenya itu harus tidak berdampak atau menimbulkan persoalan lain," kata dia.
Saat ini, lanjutnya, berdasarkan data dua tahun lalu yang dimiliki oleh pihaknya permintaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia 80 persennya adalah jenis premium.
"Sehingga wajar kalau pemerintah berpikir untuk mengatasi masalah BBM bersubsidi ini. Karena beban subsidi BBM itu jumlahnya sangat banyak mencapai triliunan rupiah," ujar dia.
Ketika ditanyakan apakah KPPU sependapat dengan lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, yang menilai pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sangat diskriminatif, Nawir, enggan berkomentar lebih lanjut.
"Bukan ranah kami untuk mengomentari apakah pernyataan Ombudsman RI itu benar atau salah," kata dia.
Akan tetapi, menurut dia, pihaknya sejalan dengan Ombudsman RI terkait pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU jalan tol. "Pokoknya apa yang mereka katakan, itu searah dengan kami," ujar dia.
Menyikapi pelarangan tersebut, Ombudsman menilai kebijakan ini sangat diskriminatif. "Kami akan melayangkan teguran terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sebagaimana bunyi SE BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014," kata Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2014). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tom Cruise hingga Robbie Williams Tampil di Penutupan Piala Dunia 2026
-
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Rela Turun Kasta demi Gabung Semen Padang
-
Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
-
Resmi! Semua Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment
-
Apakah Flek Hitam Bisa Hilang dengan Retinol? Ini 3 Moisturizer Retinol Lokal Lengkap Review Pembeli
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda
-
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital
-
Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Cawe-Cawe dalam Muktamar ke-35 PBNU
-
Teringat Rekan Kerja Cantik yang Selalu Menunduk: Pahitnya Menjadi Target Catcalling
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Yuk Nikmati Promo di Berbagai Merchant Favorit di Pekanbaru