Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang pelarangan penjualan premium bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jalan tol.
"Otomatis dengan adanya kebijakan tersebut, saat ini ada pihak yang pendapatannya berkurang atau bahkan hilang, yakni SPBU yang ada di jalan tol," kata Ketua KPPU, M Nawir Messi, di Jakarta, Rabu.
Pelarangan bagi SPBU untuk menjual BBM bersubsidi di jalan tol tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah, kata Nawir, sehingga KPPU tidak bisa masuk atau ikut campur terkait kebijakan tersebut.
"Namun kami masih bisa merekomendasikan ke pemerintah agar penjualan subsidi di SPBU di jalan tol ini untuk ditinjau atau dikaji ulang. Didiskusikan kembalilah," katanya.
Ia mengharapkan kebijakan ini tidak sampai ada pihak-pihak yang bisa menikmati keuntungan namun di sisi lain ada juga yang dirugikan.
"Saya sependapat subsidinya dihilangkan atau bahkan dikurangi, tapi mekanismenya itu harus tidak berdampak atau menimbulkan persoalan lain," kata dia.
Saat ini, lanjutnya, berdasarkan data dua tahun lalu yang dimiliki oleh pihaknya permintaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia 80 persennya adalah jenis premium.
"Sehingga wajar kalau pemerintah berpikir untuk mengatasi masalah BBM bersubsidi ini. Karena beban subsidi BBM itu jumlahnya sangat banyak mencapai triliunan rupiah," ujar dia.
Ketika ditanyakan apakah KPPU sependapat dengan lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, yang menilai pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sangat diskriminatif, Nawir, enggan berkomentar lebih lanjut.
"Bukan ranah kami untuk mengomentari apakah pernyataan Ombudsman RI itu benar atau salah," kata dia.
Akan tetapi, menurut dia, pihaknya sejalan dengan Ombudsman RI terkait pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU jalan tol. "Pokoknya apa yang mereka katakan, itu searah dengan kami," ujar dia.
Menyikapi pelarangan tersebut, Ombudsman menilai kebijakan ini sangat diskriminatif. "Kami akan melayangkan teguran terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sebagaimana bunyi SE BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014," kata Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2014). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
"Road to Victory", BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona Berhadiah Trip ke Camp Nou
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Lagi 'Diskon'
-
Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah
-
PGN Catatkan Laba Bersih 90,4 juta Dolar AS pada Kuartal I 2026: Tumbuh 46 Persen!
-
MTI Desak Audit Keselamatan Perkeretaapian Nasional Usai Kecelakaan Argo Bromo di Bekasi Timur
-
Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara
-
Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!
-
Airlangga Klaim Risiko Resesi Indonesia Cuma 5 Persen, Lebih Aman dari AS-Kanada-Jepang
-
Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham
-
Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini