Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang pelarangan penjualan premium bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jalan tol.
"Otomatis dengan adanya kebijakan tersebut, saat ini ada pihak yang pendapatannya berkurang atau bahkan hilang, yakni SPBU yang ada di jalan tol," kata Ketua KPPU, M Nawir Messi, di Jakarta, Rabu.
Pelarangan bagi SPBU untuk menjual BBM bersubsidi di jalan tol tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah, kata Nawir, sehingga KPPU tidak bisa masuk atau ikut campur terkait kebijakan tersebut.
"Namun kami masih bisa merekomendasikan ke pemerintah agar penjualan subsidi di SPBU di jalan tol ini untuk ditinjau atau dikaji ulang. Didiskusikan kembalilah," katanya.
Ia mengharapkan kebijakan ini tidak sampai ada pihak-pihak yang bisa menikmati keuntungan namun di sisi lain ada juga yang dirugikan.
"Saya sependapat subsidinya dihilangkan atau bahkan dikurangi, tapi mekanismenya itu harus tidak berdampak atau menimbulkan persoalan lain," kata dia.
Saat ini, lanjutnya, berdasarkan data dua tahun lalu yang dimiliki oleh pihaknya permintaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia 80 persennya adalah jenis premium.
"Sehingga wajar kalau pemerintah berpikir untuk mengatasi masalah BBM bersubsidi ini. Karena beban subsidi BBM itu jumlahnya sangat banyak mencapai triliunan rupiah," ujar dia.
Ketika ditanyakan apakah KPPU sependapat dengan lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, yang menilai pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sangat diskriminatif, Nawir, enggan berkomentar lebih lanjut.
"Bukan ranah kami untuk mengomentari apakah pernyataan Ombudsman RI itu benar atau salah," kata dia.
Akan tetapi, menurut dia, pihaknya sejalan dengan Ombudsman RI terkait pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU jalan tol. "Pokoknya apa yang mereka katakan, itu searah dengan kami," ujar dia.
Menyikapi pelarangan tersebut, Ombudsman menilai kebijakan ini sangat diskriminatif. "Kami akan melayangkan teguran terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sebagaimana bunyi SE BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014," kata Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2014). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?