Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 dengan jumlah total sebanyak 1.212 formasi yang disediakan untuk mengisi jabatan fungsional umum dan tertentu dalam lowongan CPNS ini.
"Proses pendaftarannya sudah dimulai per Rabu ini, sampai batas waktu terakhir pada tanggal 23 September 2014 pukul 00.00 WIB melalui situs www.panselnas.menpan.go.id," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono di Jakarta, Rabu, (10/9/2014).
Pengumuman pendaftaran CPNS sudah dimulai pada tanggal 9 September sampai batas waktu dengan 22 September 2014 dan informasi pendaftaran tentang persyaratan pelamar, jabatan dan kualifikasi, formasi dan lokasi penempatan bisa dibuka melalui www.depnakertrans.go.id.
Suhartono memaparkan dari jumlah 1.212 formasi tersebut, sebanyak 212 formasi lowongan CPNS tersedia untuk mengisi formasi fungsional umum (staf) dan fungsional tertentu dengan jenjang pendikan mulai SMK sampai dengan S1 yang akan ditempatkan di lingkungan kantor pusat Kemnakertrans dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemnakertrans di seluruh Indonesia.
Sedangkan sebanyak 1.000 lowongan adalah untuk formasi fungsional instruktur dengan ketentuan jenjang pendikan mulai dari D-2 sampai dengan S-1 dengan 200 orang akan ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK)/Lembaga Latihan Kerja (LLK) UPTP Kemnakertrans di seluruh Indonesia.
Sisanya, sebanyak 800 formasi fungsional instruktur akan ditempatkan di BLK dan LLK yang berada di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) Provinsi/Kab/Kota yang tersebar diseluruh Indonesia.
Suhartono mengatakan tahun ini formasi lowongan CPNS untuk Kemnakertrans memang didominasi oleh formasi fungsional instruktur yang jumlahnya mencapai 1.000 orang.
"Formasi CPNS tahun ini memang didominasi fungsional instruktur yang akan ditempatkan di balai-balai latihan kerja (BLK) baik milik UPTP Kemnakertrans maupun UPTD milik Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indoesia. Formasi fungsional khusus ini sedang dalam proses finalisasi bersama di Kemen PAN dan RB," kata Suhartono.
Kebijakan penerimaan formasi fungsional instruktur itu merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat aspek pelatihan kerja dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja bagi lulusan pendidikan dan para pencari kerja.
"Sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus bersinergi dan bermuara pada peningkatan kompetensi kerja sehingga kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi oleh angkatan kerja Indonesia yang berdaya saing tinggi," kata Suhartono. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal