Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 dengan jumlah total sebanyak 1.212 formasi yang disediakan untuk mengisi jabatan fungsional umum dan tertentu dalam lowongan CPNS ini.
"Proses pendaftarannya sudah dimulai per Rabu ini, sampai batas waktu terakhir pada tanggal 23 September 2014 pukul 00.00 WIB melalui situs www.panselnas.menpan.go.id," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono di Jakarta, Rabu, (10/9/2014).
Pengumuman pendaftaran CPNS sudah dimulai pada tanggal 9 September sampai batas waktu dengan 22 September 2014 dan informasi pendaftaran tentang persyaratan pelamar, jabatan dan kualifikasi, formasi dan lokasi penempatan bisa dibuka melalui www.depnakertrans.go.id.
Suhartono memaparkan dari jumlah 1.212 formasi tersebut, sebanyak 212 formasi lowongan CPNS tersedia untuk mengisi formasi fungsional umum (staf) dan fungsional tertentu dengan jenjang pendikan mulai SMK sampai dengan S1 yang akan ditempatkan di lingkungan kantor pusat Kemnakertrans dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemnakertrans di seluruh Indonesia.
Sedangkan sebanyak 1.000 lowongan adalah untuk formasi fungsional instruktur dengan ketentuan jenjang pendikan mulai dari D-2 sampai dengan S-1 dengan 200 orang akan ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK)/Lembaga Latihan Kerja (LLK) UPTP Kemnakertrans di seluruh Indonesia.
Sisanya, sebanyak 800 formasi fungsional instruktur akan ditempatkan di BLK dan LLK yang berada di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) Provinsi/Kab/Kota yang tersebar diseluruh Indonesia.
Suhartono mengatakan tahun ini formasi lowongan CPNS untuk Kemnakertrans memang didominasi oleh formasi fungsional instruktur yang jumlahnya mencapai 1.000 orang.
"Formasi CPNS tahun ini memang didominasi fungsional instruktur yang akan ditempatkan di balai-balai latihan kerja (BLK) baik milik UPTP Kemnakertrans maupun UPTD milik Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indoesia. Formasi fungsional khusus ini sedang dalam proses finalisasi bersama di Kemen PAN dan RB," kata Suhartono.
Kebijakan penerimaan formasi fungsional instruktur itu merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat aspek pelatihan kerja dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja bagi lulusan pendidikan dan para pencari kerja.
"Sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus bersinergi dan bermuara pada peningkatan kompetensi kerja sehingga kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi oleh angkatan kerja Indonesia yang berdaya saing tinggi," kata Suhartono. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri