Suara.com - Walhi menyatakan sebanyak 6.000 pulau kecil tidak berpehuni di perairan Indonesia terancam dikuasai investor asing.
"Saat ini, kebijakan dan peraturan pemerintah memunculkan kasus yang menciptakan kerugian pada perekonomian negara, kerusakan ekonomi rakyat, lingkungan dan konflik di masyarakat," kata Pengkampanye Pesisir dan Laut Walhi Ode Rakhman di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 16 dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan UU No27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK menegaskan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap.
"Dalam undang-undang ini menegaskan peluang investasi asing untuk bisa menguasai pulau- pulau kecil dan perairan yang ada sekitarnya," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini sejumlah perusahaan mineral, minyak, gas dan pertambangan lainnya meminati dan berinvestasi di 20 pulau di Indonesia dan ribuan pulau kecil di perairan berpeluang diprovatisasi.
"Pulau-pulau ini tidak berhuni dan tidak memiliki nama dan pulau-pulau inilah yang dapat dengan mudah diklaim oleh swasta dan negara lainnya," ujarnya.
Menurut dia, dalam cacatan panjang sejarah Indonesia, ini merupakan kali pertama negara memberikan landasan hukum atas pengusahaan wilayah perairan pesisir dan pulau yang diperuntukan secara khusus kepada korporasi.
"Proses awalnya yang mirip monopoli penguasaan sumberdaya alam di daratan yang syarat dengan investasi skala besar," ujarnya.
Ia berharap dalam momentum pemerintahan baru ini yang dipimpin presiden terpilih Jokowi Widodo untuk melindungi pulau-pulau kecil ini, dengan mencabut atau merevisi ulang perundang-undangan yang mengatur tentang investasi di pulau kecil dan pesisir.
"Kami berharap presiden terpilih untuk menghentikan peluang-peluang monopoli ruang wilayah pesisir oleh korporasi nasional dan asing dengan membatalkan Pasal 1 angka 18 dan 18A serta Pasal 26A UU No 1 Tahun 2004 tentang perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia