Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghada mensinyalir, posisi Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla kemungkinan masih akan menjadi “anak tiri.” Ini terlihat dari sejumlah nama yang muncul untuk menjadi Menpera di mana tidak semuanya paham tentang isu perumahan nasional.
“Isu tokoh profesional yang digembar-gemborkan Jokowi-JK ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan terlihat dari beberapa usulan nama yang ada untuk calon Menpera. Hal ini menggambarkan Jokowi-JK belum sepenuhnya mengerti dan paham mengenai bagaimana seharusnya tanggung jawab perumahan nasional yang nanti harus diemban seorang Menpera. Tim transisi ternyata belum bekerja lebih keras untuk merumuskan mengenai rumitnya masalah perumahan nasional yangharus dapat ditangani oleh seorang Menpera,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Ali menduga, posisi Menpera di kabinet Jokowi-JK hampir pasti akan diisi oleh kader dari partai politik yang merupakan bagian dari bagi-bagi jatah kursi. Menurut dia, posisi Menpera belum dianggap sebagai posisi yang strategis dalam kabinet.
“Dalam 2 kali kepemimpinan SBY, terlihat jelas bahwa posisi Menpera masih terbilang anak tiri sehingga arah kebijakan perumahan rakyat nasional pun menjadi tanpa arah. Sampai saat ini roadmap perumahan nasional pun belum jelas. Sedangkan seharusnya perumahan sebagai papan merupakan kebutuhan masyarakat yang akan mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat selain sandang dan papan,” jelasnya.
Ali menambahkan, masalah perumahan yang semakin karut marut menuju permasalahan perumahan yang semakin kusut dan pemerintah belum sanggup untuk menanganinya. Posisi seorang Menpera nantinya diperkirakan hanya sebagai regulator dan harus dibarengi dengan terbentuknya Badan Pelaksana Perumahan sebagai eksekutor yang sebenarnya telah diamanatkan di UU No. 1 PKP/2011 tapi sampai saat ini belum juga dapat terealisasi.
Sebelumnya, Indonesia Property Watch telah melaksanakan poling kandidat Menpera dengan terjaring 3 besar calon Menpera, yaitu : Enggartiasto Lukita, Eddy Ganefo, dan Panangian Simanungkalit. Selain itu terdapat beberapa nama yang diusulkan dapat menjadi kandidat, yaitu Muhammad Nawir, Suharso Monoarfa, Marwan Jafar. Nama-nama diatas diperkirakan relatif memiliki latar belakang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai Menpera dan memahami perumahan secara nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun