Suara.com - Investasi perkebunan sawit senilai Rp136 triliun terancam kolaps dan 340.000 pekerjanya menganggur jika pemerintah tidak merevisi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, PP itu melemahkan daya saing Indonesia dan mendorong keresahan sosial.
"Investor dalam dan luar negeri akan rugi dan lari ke luar negeri dan muncul penganggur baru yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial," kata Joko Supriyono.
Kata dia, pembahasan PP itu tidak melibatkan dunia usaha dan mengabaikan pendapat pakar tentang pengelolaan lahan gambut secara ilmiah.
Pemberlakuannya juga menggagalkan rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit senilai Rp240 triliun yang berpotensi menciptakan lapangan kerja bagi 400.000 pekerja dan 300.000 petani plasma.
Joko mengungkapkan dampak dari aturan gambut itu bukan hanya kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi petani rakyat juga.
"Pemerintah seharusnya memikirkan dampak sosial dan ekonomi sebelum mengeluarkan aturan yang sangat kaku ini," kata Joko.
Indonesia memiliki 7 persen dari 385 juta hektar luas lahan gambut di seluruh dunia. Implementasi PP itu berdampak pada investasi perkebunan kelapa sawit seluas 1,7 juta hektare di lahan gambut kolaps.
Indonesia memproduksi 26 juta ton minyak sawit yang menghasilkan devisa ekspor senilai 21,2 miliar dollar Amerika tahun 2013. Investasi kelapa sawit dan hutan tanaman industri terancam kolaps begitu regulasi tentang gambut berlaku.
Hal mendasar yang mengganggu iklim investasi dalam regulasi gambut adalah ketentuan tinggi muka air wajib dipertahankan minimal 40 sentimeter. Kondisi ini membuat akar tanaman keras seperti akasia dan kelapa sawit akan terus terendam sehingga tidak bisa hidup.
Para pakar ilmu tanah dan gambut berpendapat Indonesia memiliki teknologi ekohidro untuk mengelola gambut secara lestari dengan mengatur tata air sehingga tetap menggenangi areal tanpa mematikan tanaman.
PP gambut yang baru disahkan menuai banyak protes dari kalangan pelaku usaha, akademisi, juga LSM. Beberapa ketentuan yang kontraproduktif dalam PP gambut adalah penetapan kawasan lindung seluas 30 persen dari seluruh kesatuan hidrologis gambut.
Selain itu, gambut juga ditetapkan berfungsi lindung jika memiliki ketebalan lebih dari 3 meter. Yang dinilai paling memberatkan adalah ketentuan yang menyatakan bahwa muka air gambut ditetapkan minimal 0,4 meter, atau bakal dinyatakan rusak. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Mengenal Taman Nasional Tesso Nilo, Rumah Terakhir Gajah Sumatera yang Direbut Kebun Sawit Ilegal
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejagung Sita 100 Ribu Ha Sawit Ilegal yang 18 Tahun Mangkrak!
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS