Suara.com - Salam kenal Mbak Sari
Saya Rina (25 tahun), baru satu tahun bekerja di salah perusahaan swasta di Jakarta. Saya sebenarnya berencana untuk menyisihkan sebagian gaji yang saya terima dengan membeli reksadana. Salah satu teman kantor saya menyarankan untuk membeli reksadana syariah. Saya masih belum tahu apa perbedaan reksadana konvensional dengan reksadana syariah.
Apa saja jenis dari reksadana syariah, apakah sama dengan reksadana konvensional. Lalu bagaimana dengan tingkat risikonya. Mana yang lebih baik saya beli, reksadana konvensional atau syariah?
Terima kasih
Salam kenal juga Mbak Rina,
Pada prinsipnya Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional sama saja, hanya dalam pengelolaannya Reksadana Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Kebijakan investasi Reksadana Syariah (RDS): hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah). Jadi untuk bank dan asuransi biasanya tidak termasuk ke dalam RDS.
Selain itu persyaratan lainnya adalah, memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Jenis RDS sama seperti Reksadana Konvensional, yaitu RDS Saham, RDS Campuran dan RDS Pendapatan Tetap. Memang saat ini sudah ada RDS Indeks dan Reksadana Terproteksi Syariah, tetapi jumlahnya belum banyak.
Mengenai tingkat risiko tentunya sama saja untuk investasi manapun, untuk jenis investasi di saham risikonya lebih tinggi dibandingkan dalam bentuk obligasi atau surat hutang.
Saya tidak dapat menjawab mana yang lebih baik antara RDS dengan Konvensional, hal ini terpulang kembali kepada investor, apa yang menjadi tujuan keuangannya. Jika memang ingin berinvestasi dalam produk yang memenuhi prinsip Syariah, tentunyanya RDS ini memenuhi syarat.
Jika mengharapkan kinerja, Anda dapat membandingkannya dengan acuan masing-masing. Untuk RDS bisa mengacu pada kinerja JII (Jakarta Islamic Indeks) dan ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Sedangkan untuk konvensional bisa mengacu pada IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan). Dengan membandingkan kinerjanya selama katakan 5 tahun ke belakang, Anda dapat melihat mana yang prospeknya lebih menguntungkan.
Selamat berinvestasi.
Sari Insaniwati, CFP
MRE Financial & Business Advisory
Mitra Rencana Edukasi, PT I Jl Musi No.33 Cideng Gambir Jakarta Pusat 10150 I T. 021- 385 6722, info@mre.co.id I www.mre.co.id, Follow us @mreindonesia, Facebook MRE Financial & Business Advisory.
Artikel ini merupakan kerja sama suara.com dengan Mitra Rencana Edukasi Financial & Business Advisory. Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar perencanaan keuangan, silakan kirim pertanyaan anda ke alamat redaksi@suara.com.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera