Suara.com - Salam kenal Mbak Sari
Saya Rina (25 tahun), baru satu tahun bekerja di salah perusahaan swasta di Jakarta. Saya sebenarnya berencana untuk menyisihkan sebagian gaji yang saya terima dengan membeli reksadana. Salah satu teman kantor saya menyarankan untuk membeli reksadana syariah. Saya masih belum tahu apa perbedaan reksadana konvensional dengan reksadana syariah.
Apa saja jenis dari reksadana syariah, apakah sama dengan reksadana konvensional. Lalu bagaimana dengan tingkat risikonya. Mana yang lebih baik saya beli, reksadana konvensional atau syariah?
Terima kasih
Salam kenal juga Mbak Rina,
Pada prinsipnya Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional sama saja, hanya dalam pengelolaannya Reksadana Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Kebijakan investasi Reksadana Syariah (RDS): hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah). Jadi untuk bank dan asuransi biasanya tidak termasuk ke dalam RDS.
Selain itu persyaratan lainnya adalah, memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Jenis RDS sama seperti Reksadana Konvensional, yaitu RDS Saham, RDS Campuran dan RDS Pendapatan Tetap. Memang saat ini sudah ada RDS Indeks dan Reksadana Terproteksi Syariah, tetapi jumlahnya belum banyak.
Mengenai tingkat risiko tentunya sama saja untuk investasi manapun, untuk jenis investasi di saham risikonya lebih tinggi dibandingkan dalam bentuk obligasi atau surat hutang.
Saya tidak dapat menjawab mana yang lebih baik antara RDS dengan Konvensional, hal ini terpulang kembali kepada investor, apa yang menjadi tujuan keuangannya. Jika memang ingin berinvestasi dalam produk yang memenuhi prinsip Syariah, tentunyanya RDS ini memenuhi syarat.
Jika mengharapkan kinerja, Anda dapat membandingkannya dengan acuan masing-masing. Untuk RDS bisa mengacu pada kinerja JII (Jakarta Islamic Indeks) dan ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Sedangkan untuk konvensional bisa mengacu pada IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan). Dengan membandingkan kinerjanya selama katakan 5 tahun ke belakang, Anda dapat melihat mana yang prospeknya lebih menguntungkan.
Selamat berinvestasi.
Sari Insaniwati, CFP
MRE Financial & Business Advisory
Mitra Rencana Edukasi, PT I Jl Musi No.33 Cideng Gambir Jakarta Pusat 10150 I T. 021- 385 6722, info@mre.co.id I www.mre.co.id, Follow us @mreindonesia, Facebook MRE Financial & Business Advisory.
Artikel ini merupakan kerja sama suara.com dengan Mitra Rencana Edukasi Financial & Business Advisory. Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar perencanaan keuangan, silakan kirim pertanyaan anda ke alamat redaksi@suara.com.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Hari Ini, Apa Pemicunya
-
Jadwal Magang Nasional 2025 Batch 2: Dapatkan Uang Saku UMK dan Sertifikasi
-
Belum Ada Kata Sepakat, Shell Indonesia Mau Temui Pemerintah Lagi Bahas Stok BBM