Suara.com - Anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Roberth Rouw menyambut baik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menghentikan dan melarang pengiriman TKI ke 21 negara Timur Tengah (Timteng) serta memperketat penempatan TKI di kawasan Asia-Pasifik.
"Langkah tersebut perlu diambil untuk membenahi sistem perlindungan para pekerja informal di luar negeri. Sehingga, tidak ada lagi TKI yang dihukum mati karena budaya negara setempat yang mempersulit tindakan perlindungan terhadap para pekerja migran yang bekerja pada sektor domestik," kata Roberth.
Apalagi, lanjut Roberth Rouw, TKI yang bekerja pada pengguna jasa perseorangan sampai saat ini masih banyak menyisakan masalah, baik menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga pelanggaran HAM.
Selain itu, Roberth yang juga merupakan Ketua DPP Partai Gerindra bidang Ketenagakerjaan ini juga meminta Menaker Hanif Dakhiri untuk segera merealisasikan janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Tentu saja, sebagai pembantu presiden, Menaker harus segera menyiapkan skema perluasan tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru dengan berkoordinasi dengan seluruh kementrian lain dalam rangka mengurangi dampak pengangguran yang salah satunya dari kebijakan penghentian pengiriman TKI tersebut," ujarnya.
Roberth mencontohkan, untuk mengurangi dampak pengangguran bisa saja pemerintah melalui Menaker meningkatkan program kewirausahaan, optimalisasi fungsi dan peran balai latihan kerja dan sebagainya, seperti yang tertuang dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra.
"Karena semua itu sudah diamatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tutur anggota DPR yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan yang menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga ke 21 negara Timteng.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada penempatan baru, sementara TKI yang sudah terlebih dulu bekerja di sana tidak akan dilakukan pemulangan.
Ada pun TKI yang ingin memperpanjang kontrak tetap diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur, sementara untuk yang telah selesai kontrak kerjanya diminta untuk segera kembali ke Tanah Air. Selain itu, pengecualian juga dilakukan terhadap TKI yang sedang dalam proses penempatan ke Timteng.
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan penghentian sementara atau moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timteng beberapa tahun lalu. Tetapi, kebijakan itu akhirnya dipermanenkan melalui Surat Keputusan (SK) Menaker yang ditandatangani pada 4 Mei 2015.
Di dalam surat itu, pemerintah melarang pengiriman TKI secara permanen ke 21 negara Timteng, yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, dan Jordania. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
Eksploitasi Pekerja di Taiwan Mengincar WNI, Modus Iming-iming Gaji Besar
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!
-
Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram
-
Rupiah Turun ke Rp17.685, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Warga Makin 'Kering'
-
IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok
-
Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram
-
Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL
-
Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran
-
IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi
-
Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur
-
Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah