Suara.com - Setelah dua pekan, akhirnya Total Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi mengenai apa yang diinginkannya pascapengalihan Blok Mahakam kepada Pertamina.
"Kami siap membicarakan segala sesuatunya dengan Pertamina," kata Presiden dan General Manager Total Indonesia Hardy Pramono dalam siaran persnya yang diterima di Balikpapan, Jumat malam (10/7/2015).
Meski demikian, Pramono menegaskan saat ini masih terlalu dini bagi Total untuk membuat keputusan mengenai kebijakan pemerintah membagi participating interest (PI) 70 persen untuk Pertamina dan 30 persen bagi Total.
"Atau formulasi lain yang ditawarkan, kami belum bisa menentukan komitmen dengan keputusan tersebut, begitu pula dengan besaran partisipasinya," katanya.
Yang bisa dipastikan oleh Total adalah mereka tetap siap memberikan yang terbaik agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak dan Pemerintan Indonesia.
Pemerintah memutuskan menyerahkan 70 persen participating interest Blok Mahakam kepada Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) pasca berakhirnya kontrak Total Indonesia di blok tersebut pada 2017 mendatang.
Total mulai mengerjakan Blok Mahakam sejak 1967 dengan kontrak berdurasi 30 tahun, dan kemudian pada 1997 diperpanjang lagi 20 tahun sampai 2017 mendatang.
Pada akhir masa kerja Total nanti di ladang itu, diperkirakan masih ada 1,3 triliun kaki kubik gas yang masih sangat menguntungkan untuk diproduksi.
Sebab itu juga, elemen-elemen Pertamina seperti Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) tetap gencar menyuarakan bahwa Pertamina sebagai NOC harusnya mendapat 100 persen.
"Total sudah bercokol di situ hampir 50 tahun, tidak perlu lagi mendapatkan hak partisipasi yang 30 persen itu," tegas Farid Rawung Ketua SP Mathilda, serikat pekerja Pertamina RU V.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera