Suara.com - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta batal menggelar sidang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI tahun 2016 pada hari ini, Rabu (28/10/2015). Sebelumnya Kebutuhan Hidup Layak 2015 ditetapkan sebesar Rp2,98 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Priyono menjelaskan alasan penundaan karena diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terkait formula sudah final dan mulai berlaku untuk kenaikan UMP 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani PP tentang pengupahan.
Rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan adalah hasil UMP tahun berjalan ditambah UMP tahun berjalan dikali inflasi plus pertumbuhan ekonomi. "PP Kita terima tadi pagi jam 9.15 WIB, makanya tadi kita perbanyak supaya rekan dewan pengupahan memahami benar isi PP itu," ujar Prijono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Priyono mengatakan saat ini pihaknya masih harus mengkaji formula yang selama ini dipakai pemprov DKI dan mempelajari PP Pengupahan. Sebab dikatakan Priyono banyak dari kalangan pekerja yang menolak, sehingga perlu pemahaman. "Jangan sampai kita nggak tahu isinya kita menolak. Jadi nanti setelah dipahami tentunya kita bisa melanjutkan sidang UMP 2016," jelas Priyono.
Walaupun sidang penetapan UMP DKI ditunda hari ini, Disnakertras memastikan sebelum bulan November 2015 sudah ada ada penetapan berapa UMP DKI tahun 2016. Sidang pembahasan penetapan UMP DKI kembali dijadwalkan pada Kamis (29/10/2015) pukul 13.00 WIB di Balai Kota DKI Jakarta. "Dewan pengupahan minta besok. Masak saya selaku ketua harus sekarang? Ini kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan UMP DKI tahun 2016 bisa mencapai Rp3 juta. Hal itu dikatakan Ahok setelah Dewan Pengupahan menetapkan KHL 2015 sebesar Rp2,98 juta. Angka itu naik 14,2 persen atau Rp441.826 dibandingkan tahun 2014 yang mencapai Rp2.538.174.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta
-
Wamenkeu Juda Agung Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di Kuartal I 2026
-
Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
-
8 Tips Kelola Reksadana saat Pasar Turun agar Investasi Tetap Cuan