Suara.com - Pemerintah diminta untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu karena dianggap kontra produktif dengan capaian peningkatan sektor industri.
"Regulasi tersebut kontra produktif. Mendorong orang untuk menjadi pedagang dan melumpuhkan semangat industrialisasi. Namun memang Perindustrian tidak protes," kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus dalam Diskusi Bulanan Bisnis dan Ekonomi Politik di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Ia mengakui pemerintah memiliki komitmen untuk melaksanakan deregulasi dan debirokratisasi dengan cepat, namun malah menghasilkan beberapa regulasi yang menyebabkan anomali.
Menurut Ahmad, pemerintah dalam membuat regulasi baru atau pada saat melakukan proses deregulasi dan debirokratisasi sudah seharusnya melibatkan para pemangku kepentingan agar regulasi yang dikeluarkan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian.
"Pelaksanaan Permendag 87/2015 itu sekarang ditunda, namun jika diberlakukan dengan isi yang sama pada 1 Januari 2016 maka insentif yang disiapkan oleh pemerintah sesungguhnya akan percuma," ujar Ahmad.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif INDEF Enny Srihartati mengatakan bahwa sudah seharusnya pemerintah merevisi Permendag 87/2015 tersebut karena sesungguhnya sudah menabrak dua hal yang fundamental.
"Potensi penyalahgunaan dari penyederhanaan perizinan ada, dengan importir umum (API-U) bisa mengimpor apa saja, apakah pemerintah bisa menjamin ketika nanti ada permasalahan," ujar Enny.
Menurut dia, nantinya perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) tersebut hanya akan berpikir terkait untung rugi tanpa memikirkan soal nilai tambah dan juga perlindungan industri dalam negeri.
"Jadi Permendag 87/2015 ini bukan hanya menimbulkan masalah, akan tetapi juga kontradiktif jika pemerintah ingin mendorong industri dalam negeri, selain itu juga akan mengakibatkan penetrasi impor yang luar biasa," ujarnya.
Dikeluarkannya Permendag 87/2015 tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi September 2015 Jilid I. Kementerian Perdagangan mendapat mandat untuk merevisi 32 aturan yang dimasukkan dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Perdagangan.
Ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produk impor jadi di pasar dalam negeri dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri.
Pada Permendag 87/2015 tersebut, produk tertentu meliputi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik, dan mainan anak.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang terkait dengan Permendag 70/2015 itu, muncul persoalan, salah satunya impor produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U.
Sementara perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, barang penolong dan atau bahan untuk mendukung proses produksi dan tidak lagi dapat melakukan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar dan layanan purna jual. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK
-
Bukan Indonesia, Jepang Pilih Langganan Impor Mobil dari Negara Sebelah
-
Bahlil: Ada Oknum Tekan Lewat Medsos Agar Pemerintah Beri Kuota Impor ke SPBU Swasta
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Bahlil: Kewajiban E10 Paling Lambat Berlaku pada 2028
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ponzi Berkedok Syariah, OJK dan PPATK Jelaskan Kasus Fraud Pinjol Dana Syariah Indonesia
-
Airlangga Yakin Lahan Papua Lebih Bagus untuk Food Estate Ketimbang Australia
-
Airlangga Klaim SPPG Model Bisnis Aman: Jaminannya APBN MBG Rp 335 Triliun
-
Perempuan Lentera Kehidupan Hadir dalam 12 Potret Terbaik dari Jurnalis Nasional di MRT Bundaran HI
-
Indonesia Siapkan Ekosistem Semikonduktor, Libatkan Inggris dengan Anggaran 125 Juta USD
-
Perluas Akses Air Bersih Pascabencana, Kementerian PU Bangun 57 Titik Sumur Bor di Aceh
-
Pelni Logistics Bidik Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Capai 56.482 TEUs di 2026
-
Total Investasi ke RI Melesat di 2025 Capai Rp 1.931,2 Triliun
-
Airlangga Ungkap Pemerintah Siapkan Dana 6 Miliar USD demi Bentuk BUMN Tekstil Baru
-
Langkah Trump Berdampak ke Harga Perak, Potensi Geger Geopolitik Masih Ada