Suara.com - Pemerintah diminta untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu karena dianggap kontra produktif dengan capaian peningkatan sektor industri.
"Regulasi tersebut kontra produktif. Mendorong orang untuk menjadi pedagang dan melumpuhkan semangat industrialisasi. Namun memang Perindustrian tidak protes," kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus dalam Diskusi Bulanan Bisnis dan Ekonomi Politik di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Ia mengakui pemerintah memiliki komitmen untuk melaksanakan deregulasi dan debirokratisasi dengan cepat, namun malah menghasilkan beberapa regulasi yang menyebabkan anomali.
Menurut Ahmad, pemerintah dalam membuat regulasi baru atau pada saat melakukan proses deregulasi dan debirokratisasi sudah seharusnya melibatkan para pemangku kepentingan agar regulasi yang dikeluarkan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian.
"Pelaksanaan Permendag 87/2015 itu sekarang ditunda, namun jika diberlakukan dengan isi yang sama pada 1 Januari 2016 maka insentif yang disiapkan oleh pemerintah sesungguhnya akan percuma," ujar Ahmad.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif INDEF Enny Srihartati mengatakan bahwa sudah seharusnya pemerintah merevisi Permendag 87/2015 tersebut karena sesungguhnya sudah menabrak dua hal yang fundamental.
"Potensi penyalahgunaan dari penyederhanaan perizinan ada, dengan importir umum (API-U) bisa mengimpor apa saja, apakah pemerintah bisa menjamin ketika nanti ada permasalahan," ujar Enny.
Menurut dia, nantinya perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) tersebut hanya akan berpikir terkait untung rugi tanpa memikirkan soal nilai tambah dan juga perlindungan industri dalam negeri.
"Jadi Permendag 87/2015 ini bukan hanya menimbulkan masalah, akan tetapi juga kontradiktif jika pemerintah ingin mendorong industri dalam negeri, selain itu juga akan mengakibatkan penetrasi impor yang luar biasa," ujarnya.
Dikeluarkannya Permendag 87/2015 tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi September 2015 Jilid I. Kementerian Perdagangan mendapat mandat untuk merevisi 32 aturan yang dimasukkan dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Perdagangan.
Ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produk impor jadi di pasar dalam negeri dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri.
Pada Permendag 87/2015 tersebut, produk tertentu meliputi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik, dan mainan anak.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang terkait dengan Permendag 70/2015 itu, muncul persoalan, salah satunya impor produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U.
Sementara perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, barang penolong dan atau bahan untuk mendukung proses produksi dan tidak lagi dapat melakukan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar dan layanan purna jual. (Antara)
Berita Terkait
-
Dampak Perang AS-Iran, Mendag: Bahan Baku Impor Bisa Ikut Tersendat
-
Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?
-
Antisipasi Perang, Pemerintah Mulai Impor Minyak AS dan Bangun Storage Baru
-
Bahlil Jelaskan soal Stok BBM Nasional Cuma 25 Hari: Mau Simpan di Mana?
-
Bahlil Sebut RI Memang Butuh Impor Etanol dari AS
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil
-
Purbaya Buka Opsi Potong Anggaran MBG demi Cegah Kenaikan Harga BBM
-
Jika Ini Terjadi, Purbaya Akui Harga BBM Subsidi Bisa Naik
-
IHSG Jeblok Gegara Fitch, Purbaya: Time to Buy Sebetulnya, Enggak Usah Takut!
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
-
Balas Rating Fitch, Purbaya Akan ke Luar Negeri: Pastikan Menkeu Ngerti Apa yang Dikerjakan
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
-
Catat! Kemenhub Keluarkan Jadwal WFA Selama Mudik
-
Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran
-
DAMRI Kerahkan 1.800 Bus, Bidik 2,7 Juta Penumpang Mudik Lebaran 2026