Suara.com - Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11/2015), menyebutkan saat ini terdapat 121 kantor cabang utama dan 153 kantor cabang perintis yang tersebar di delapan kantor wilayah.
Penambahan kantor cabang itu akan menjadi badan itu memiliki kantor cabang di seluruh kabupaten/kota.
Plt. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh menyatakan minat menjadi peserta Jaminan Pensiun sangat besar karena pekerja semakin sadar akan haknya dan masa depannya.
Di sisi lain, usia harapan hidup di Indonesia semakin tinggi, yakni rata-rata 65 tahun, dan jaminan hidup layak pascakerja menjadi harapan semua pekerja.
Pekerja akan mendapat manfaat setelah usia 56 tahun dengan besaran uang pensiun tergantung pada iuran dan lamanya menjadi peserta program. Minimal peserta harus mengikuti program Jaminan Ppensiun (JP) selama 15 tahun agar dapat memperoleh uang pensiun setiap bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan pekerja mengiur sebesar 3 persen setiap bulan dari gaji pokok, dimana 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan dengan upah maksimum yang dilaporkan sebesar Rp7 juta.
Rata-rata uang pensiun yang diterima pekerja sebesar 40 persen dari rata-rata gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.
Penerimaan pensiun dikaitkan dengan manfaat pasti dimana seseorang pekerja harus mengiur selama 15 tahun. Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 15 tahun, diberikan kesempatan secara mandiri mengiur sampai 15 tahun.
Jika, pilihan itu tidak diambil, maka pekerja bersangkutan bisa mengambil pensiunnya sekaligus (lumpsum).
BPJS Ketenagakerjaan tidak membatasi pekerja yang berusia 40 tahun yang memiliki masa kerja 15 tahun, karena berkaitan dengan hak-hak pensiun seorang pekerja.
Apabila sudah terdaftar sebagai peserta program pensiun, baik bagi pekerja yang berusia 40 tahun atau lebih, sekalipun baru satu bulan terdaftar kemudian meninggal dunia, pekerja bersangkutan terutama ahli warisnya berhak mendapatkan pensiun.
Pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan perwujudan dari Tujuan Pembangunan Millenium-Millenium Development Goals, yang dilaksanakan pada 2015. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan program yang bersifat perlindungan, sedangkan Jaminan Hari Tua dan JP merupakan program yang bersifat kesejahteraan.
Berkaitan dengan itu dan untuk memperingati hari lahirnya PT Jamsostek (Persero) sebagai embrio dari berdirinya BPJS Ketenagakerjaan yang ke-38 pada 5 Desember 2015, BPJS Ketenagakerjaan Journalists Club (BPJS TKJC) bersama dengan Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Lomba Karya Tulis BPJS Ketenagakerjaan Journalistic Award 2015 dengan hadiah total Rp 82,5 juta.
Ketua Panitia lomba, Wahyu Utomo mengatakan tema lomba "Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai Hak dasar layak untuk hari tua pekerja dan manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sebagai Perencanaan masa tua pekerja".
Peserta lomba adalah wartawan media cetak dan Online dengan hasil tulisan dimuat di media masing-masing mulai 30 Oktober-25 November 2015 dengan bukti tulisan diserahkan kepada panitia paling lambat pada 20 November 2015, sedangkan, pengumuman pemenang dilakukan pada 5 Desember 2015.
Persyaratan tulisan minimal 3.000 karakter, belum pernah dilombakan dan bukan tulisan pariwara (advetorial), serta diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy ke Bagian Humas BPJS Ketenagakerjaan Lantai IV, Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Gatot Subroto No.79, Jakarta Selatan 12930. Pengiriman file materi lomba ke: panitiabpjstkja2015@gmail.com.
Para juri pada lomba karya tulis ini adalah Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Haryadi, Wartawan Senior The Jakarta Post Ridwan Max Sijabat dan Staf Ahli Dirjen Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo Ahmad Kurnia Soeriawidjaja. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia