Suara.com - Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11/2015), menyebutkan saat ini terdapat 121 kantor cabang utama dan 153 kantor cabang perintis yang tersebar di delapan kantor wilayah.
Penambahan kantor cabang itu akan menjadi badan itu memiliki kantor cabang di seluruh kabupaten/kota.
Plt. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh menyatakan minat menjadi peserta Jaminan Pensiun sangat besar karena pekerja semakin sadar akan haknya dan masa depannya.
Di sisi lain, usia harapan hidup di Indonesia semakin tinggi, yakni rata-rata 65 tahun, dan jaminan hidup layak pascakerja menjadi harapan semua pekerja.
Pekerja akan mendapat manfaat setelah usia 56 tahun dengan besaran uang pensiun tergantung pada iuran dan lamanya menjadi peserta program. Minimal peserta harus mengikuti program Jaminan Ppensiun (JP) selama 15 tahun agar dapat memperoleh uang pensiun setiap bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan pekerja mengiur sebesar 3 persen setiap bulan dari gaji pokok, dimana 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan dengan upah maksimum yang dilaporkan sebesar Rp7 juta.
Rata-rata uang pensiun yang diterima pekerja sebesar 40 persen dari rata-rata gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.
Penerimaan pensiun dikaitkan dengan manfaat pasti dimana seseorang pekerja harus mengiur selama 15 tahun. Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 15 tahun, diberikan kesempatan secara mandiri mengiur sampai 15 tahun.
Jika, pilihan itu tidak diambil, maka pekerja bersangkutan bisa mengambil pensiunnya sekaligus (lumpsum).
BPJS Ketenagakerjaan tidak membatasi pekerja yang berusia 40 tahun yang memiliki masa kerja 15 tahun, karena berkaitan dengan hak-hak pensiun seorang pekerja.
Apabila sudah terdaftar sebagai peserta program pensiun, baik bagi pekerja yang berusia 40 tahun atau lebih, sekalipun baru satu bulan terdaftar kemudian meninggal dunia, pekerja bersangkutan terutama ahli warisnya berhak mendapatkan pensiun.
Pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan perwujudan dari Tujuan Pembangunan Millenium-Millenium Development Goals, yang dilaksanakan pada 2015. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan program yang bersifat perlindungan, sedangkan Jaminan Hari Tua dan JP merupakan program yang bersifat kesejahteraan.
Berkaitan dengan itu dan untuk memperingati hari lahirnya PT Jamsostek (Persero) sebagai embrio dari berdirinya BPJS Ketenagakerjaan yang ke-38 pada 5 Desember 2015, BPJS Ketenagakerjaan Journalists Club (BPJS TKJC) bersama dengan Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Lomba Karya Tulis BPJS Ketenagakerjaan Journalistic Award 2015 dengan hadiah total Rp 82,5 juta.
Ketua Panitia lomba, Wahyu Utomo mengatakan tema lomba "Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai Hak dasar layak untuk hari tua pekerja dan manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sebagai Perencanaan masa tua pekerja".
Peserta lomba adalah wartawan media cetak dan Online dengan hasil tulisan dimuat di media masing-masing mulai 30 Oktober-25 November 2015 dengan bukti tulisan diserahkan kepada panitia paling lambat pada 20 November 2015, sedangkan, pengumuman pemenang dilakukan pada 5 Desember 2015.
Persyaratan tulisan minimal 3.000 karakter, belum pernah dilombakan dan bukan tulisan pariwara (advetorial), serta diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy ke Bagian Humas BPJS Ketenagakerjaan Lantai IV, Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Gatot Subroto No.79, Jakarta Selatan 12930. Pengiriman file materi lomba ke: panitiabpjstkja2015@gmail.com.
Para juri pada lomba karya tulis ini adalah Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Haryadi, Wartawan Senior The Jakarta Post Ridwan Max Sijabat dan Staf Ahli Dirjen Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo Ahmad Kurnia Soeriawidjaja. (Antara)
Berita Terkait
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga