Suara.com - Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11/2015), menyebutkan saat ini terdapat 121 kantor cabang utama dan 153 kantor cabang perintis yang tersebar di delapan kantor wilayah.
Penambahan kantor cabang itu akan menjadi badan itu memiliki kantor cabang di seluruh kabupaten/kota.
Plt. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh menyatakan minat menjadi peserta Jaminan Pensiun sangat besar karena pekerja semakin sadar akan haknya dan masa depannya.
Di sisi lain, usia harapan hidup di Indonesia semakin tinggi, yakni rata-rata 65 tahun, dan jaminan hidup layak pascakerja menjadi harapan semua pekerja.
Pekerja akan mendapat manfaat setelah usia 56 tahun dengan besaran uang pensiun tergantung pada iuran dan lamanya menjadi peserta program. Minimal peserta harus mengikuti program Jaminan Ppensiun (JP) selama 15 tahun agar dapat memperoleh uang pensiun setiap bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan pekerja mengiur sebesar 3 persen setiap bulan dari gaji pokok, dimana 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan dengan upah maksimum yang dilaporkan sebesar Rp7 juta.
Rata-rata uang pensiun yang diterima pekerja sebesar 40 persen dari rata-rata gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.
Penerimaan pensiun dikaitkan dengan manfaat pasti dimana seseorang pekerja harus mengiur selama 15 tahun. Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 15 tahun, diberikan kesempatan secara mandiri mengiur sampai 15 tahun.
Jika, pilihan itu tidak diambil, maka pekerja bersangkutan bisa mengambil pensiunnya sekaligus (lumpsum).
BPJS Ketenagakerjaan tidak membatasi pekerja yang berusia 40 tahun yang memiliki masa kerja 15 tahun, karena berkaitan dengan hak-hak pensiun seorang pekerja.
Apabila sudah terdaftar sebagai peserta program pensiun, baik bagi pekerja yang berusia 40 tahun atau lebih, sekalipun baru satu bulan terdaftar kemudian meninggal dunia, pekerja bersangkutan terutama ahli warisnya berhak mendapatkan pensiun.
Pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan perwujudan dari Tujuan Pembangunan Millenium-Millenium Development Goals, yang dilaksanakan pada 2015. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan program yang bersifat perlindungan, sedangkan Jaminan Hari Tua dan JP merupakan program yang bersifat kesejahteraan.
Berkaitan dengan itu dan untuk memperingati hari lahirnya PT Jamsostek (Persero) sebagai embrio dari berdirinya BPJS Ketenagakerjaan yang ke-38 pada 5 Desember 2015, BPJS Ketenagakerjaan Journalists Club (BPJS TKJC) bersama dengan Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Lomba Karya Tulis BPJS Ketenagakerjaan Journalistic Award 2015 dengan hadiah total Rp 82,5 juta.
Ketua Panitia lomba, Wahyu Utomo mengatakan tema lomba "Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai Hak dasar layak untuk hari tua pekerja dan manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sebagai Perencanaan masa tua pekerja".
Peserta lomba adalah wartawan media cetak dan Online dengan hasil tulisan dimuat di media masing-masing mulai 30 Oktober-25 November 2015 dengan bukti tulisan diserahkan kepada panitia paling lambat pada 20 November 2015, sedangkan, pengumuman pemenang dilakukan pada 5 Desember 2015.
Persyaratan tulisan minimal 3.000 karakter, belum pernah dilombakan dan bukan tulisan pariwara (advetorial), serta diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy ke Bagian Humas BPJS Ketenagakerjaan Lantai IV, Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Gatot Subroto No.79, Jakarta Selatan 12930. Pengiriman file materi lomba ke: panitiabpjstkja2015@gmail.com.
Para juri pada lomba karya tulis ini adalah Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Haryadi, Wartawan Senior The Jakarta Post Ridwan Max Sijabat dan Staf Ahli Dirjen Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo Ahmad Kurnia Soeriawidjaja. (Antara)
Berita Terkait
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar