Suara.com - PT Pelabuhan Indonesia II belum menyepakati perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai penandatanganan kontrak dengan Pelindo I, III, dan IV di Jakarta, Senin (9/11/2015), mengatakan pihaknya telah mengundang Direktur Pelindo II RJ Lino untuk menandatangani kontrak tersebut.
"Sudah mengundang semua untuk tanda tangani kontrak konsesi," katanya.
Jonan mengatakan dimungkinkan akan dijadwalkan ulang untuk penandatanganan kontrak tersebut dengan Pelindo II.
"Coba nanti kita lihat saja kesiapannya, mau dijadwalkan ulang atau tidak," katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi Pelindo II terkait perjanjian konsesi tersebut.
"Ya enggak tahu, coba tanya dirutnya, semua sudah setuju tinggal Pelindo-II," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R Mamahit mengatakan semua Badan Usaha Pelabuhan dalam hal ini, Pelindo I-IV sudah menyetujui perjanjian konsesi tersebut.
"Sudah diparaf, Jumat kemarin sudah tuntas semua, ini cuma masalah acara," katanya.
Perjanjian konsesi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Dalam Pasal 92 UU tersebut menyatakan bahwa kegiatan penyediaan dan /atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari otoritas pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
Pelindo I-IV diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas pelabuhan eksisting di area konsesi berdasarkan rencana induk pelabuhan sesuai yang diatur dalam perjanjian konsesi.
Perjanjian konsesi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha pelabuhan (BUP), serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
Selama jangka waktu konsesi tersebut, BUP wajib memberikan minimal 2,5 persen dari laba bersih ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, waktu dan tarif konsesi akan dikaji kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kinerja perseroan.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, khususnya terkait reformasi pelabuhan di Indonesia, yakni penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan serta pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.
Berita Terkait
-
Lama Hilang Kini Pulang Bawa Jabatan, Siapa Arief Poyuono yang Kini Jadi Komisaris Pelindo?
-
Jadi Jalur Ekspor CPO, Pelabuhan Dumai Jalankan Proyek Pengerukan Berskala Besar
-
Jonan Pesimistis dengan Mobil Listrik, Mobil Hybrid Adalah Masa Depan
-
Antrean Pelabuhan Ketapang Kian Parah, Pemprov Jatim Minta Aktifkan Pelabuhan Jangkar
-
Bali Punya Solusi Baru Atasi Macet Sekaligus Tawarkan Wisata Asyik: Taksi Air
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar