Suara.com - PT Pelabuhan Indonesia II belum menyepakati perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai penandatanganan kontrak dengan Pelindo I, III, dan IV di Jakarta, Senin (9/11/2015), mengatakan pihaknya telah mengundang Direktur Pelindo II RJ Lino untuk menandatangani kontrak tersebut.
"Sudah mengundang semua untuk tanda tangani kontrak konsesi," katanya.
Jonan mengatakan dimungkinkan akan dijadwalkan ulang untuk penandatanganan kontrak tersebut dengan Pelindo II.
"Coba nanti kita lihat saja kesiapannya, mau dijadwalkan ulang atau tidak," katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi Pelindo II terkait perjanjian konsesi tersebut.
"Ya enggak tahu, coba tanya dirutnya, semua sudah setuju tinggal Pelindo-II," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R Mamahit mengatakan semua Badan Usaha Pelabuhan dalam hal ini, Pelindo I-IV sudah menyetujui perjanjian konsesi tersebut.
"Sudah diparaf, Jumat kemarin sudah tuntas semua, ini cuma masalah acara," katanya.
Perjanjian konsesi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Dalam Pasal 92 UU tersebut menyatakan bahwa kegiatan penyediaan dan /atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari otoritas pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
Pelindo I-IV diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas pelabuhan eksisting di area konsesi berdasarkan rencana induk pelabuhan sesuai yang diatur dalam perjanjian konsesi.
Perjanjian konsesi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha pelabuhan (BUP), serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
Selama jangka waktu konsesi tersebut, BUP wajib memberikan minimal 2,5 persen dari laba bersih ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, waktu dan tarif konsesi akan dikaji kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kinerja perseroan.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, khususnya terkait reformasi pelabuhan di Indonesia, yakni penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan serta pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.
Berita Terkait
-
Pemerintah Aceh Bantah Mentan soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
-
Tuding Ada Impor Beras Ilegal di Sabang, Mentan Dinilai Tak Hargai UU Pemerintahan Aceh
-
Setelah Sabang, Mentan Klaim Ada Impor Beras Ilegal di Batam
-
Liburan Bawa Mobil? Ini Biaya Nyebrang dari Jawa ke Merak yang Wajib Kamu Tahu!
-
Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Senilai Rp147,2 Triliun
-
Impor Pertalite Capai 60 persen dari Kebutuhan 39 Juta kl per Tahun
-
Apindo Nilai Janji 19 Juta Lapangan Kerja dari Prabowo Tidak Realistis
-
CORE: Ekonomi Indonesia 2026 Resilien, Tapi Akselerasi Tertahan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%
-
7 Kontroversi Bandara Morowali: Diresmikan Jokowi, Punya 'Kedaulatan' Sendiri?
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri Tanpa Bantuan Pertamina