Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Hal tersebut dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB.
"Kalau nggak dihapuskan denda, kamu nggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Jadi kita hapus," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2015).
Sementara Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo menuturkan kebijakan ini dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap Wajib Pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya, dan apabila melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015 maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015," kata Agus.
Untuk BBNKB, karena sifat kendaraan yang "mobile" dan dengan cepat berpindah tangan. Maka manfaatkan kesempatan ini untuk membayar biaya balik nama.
Bagi pemilik kendaraan "second hand" dapat mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK nya dengan namanya sendiri atau nama pemiliknya sekarang. Hal ini berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu.
Keputusan ini berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Agus juga menghimbau kepada masyarakat yang kendaraanya terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya.
"Pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelas Agus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal
-
Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya
-
Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres
-
Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior
-
Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik
-
IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir
-
Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya
-
Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float
-
Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif