Suara.com - Freeport Tunda Divestasi Saham Hingga 2019
Polemik perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia di Timika Papua masih terus berkelanjutan. Setelah heboh pencatutan nama Presiden dalam negoisasi perpanjangan operasional Freeport, kini raksasa industri pertambangan asal Amerika Serikat ini menunda divestasi hingga tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport harus mendivestasikan sahamnya hingga 20% pada 14 Oktober 2015 dan 30% pada 14 Oktober 2019. Saat ini, saham pemerintah di Freeport baru sebesar 9,36%.
Namun dengan dalih tak ada kepastian perpanjangan operasional Freeport pasca tahun 2021, anak perusahaan Freeport Mc Moran ini hingga kini tak kunjung melakukan divestasi. Secara tersirat, Vice President Corporate Comunication PT Freeport Indonesia Riza Pratama menegaskan bahwa pihaknya konsisten menyampaikan kepada pemerintah bahwa divestasi akan dilakukan asalkan perpanjangan segera diberikan.
“Kami akan mendivestasikan saham kami dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasional perusahaan dalam ketentuan yang telah disepakati bersama,” kata Riza kepada Suara.com, Rabu (25/11/205).
Otomatis sikap ini menunjukkan Freeport baru bersedia melepas sahamnya pada tahun 2019 jika pemerintah memang jadi memutuskan perpanjangan operasional Freeport pasca 2021 hingga 2041. Sebab ini mengacu Peraturan Pemerintah No 77/ 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dimana negoisasi perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
Semula PP 77 sempat akan direvisi agar perpanjangan dimungkinkan lebih cepat. Namun upaya ini batal dilakukan pemerintah setelah Presiden Joko Widodo memutuskan pembicaraan nasip perpanjangan operasional Freeport pasca 2021 akan diputuskan tahun 2019.
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Gunakan Etanol!
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya