Suara.com - Freeport Tunda Divestasi Saham Hingga 2019
Polemik perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia di Timika Papua masih terus berkelanjutan. Setelah heboh pencatutan nama Presiden dalam negoisasi perpanjangan operasional Freeport, kini raksasa industri pertambangan asal Amerika Serikat ini menunda divestasi hingga tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport harus mendivestasikan sahamnya hingga 20% pada 14 Oktober 2015 dan 30% pada 14 Oktober 2019. Saat ini, saham pemerintah di Freeport baru sebesar 9,36%.
Namun dengan dalih tak ada kepastian perpanjangan operasional Freeport pasca tahun 2021, anak perusahaan Freeport Mc Moran ini hingga kini tak kunjung melakukan divestasi. Secara tersirat, Vice President Corporate Comunication PT Freeport Indonesia Riza Pratama menegaskan bahwa pihaknya konsisten menyampaikan kepada pemerintah bahwa divestasi akan dilakukan asalkan perpanjangan segera diberikan.
“Kami akan mendivestasikan saham kami dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasional perusahaan dalam ketentuan yang telah disepakati bersama,” kata Riza kepada Suara.com, Rabu (25/11/205).
Otomatis sikap ini menunjukkan Freeport baru bersedia melepas sahamnya pada tahun 2019 jika pemerintah memang jadi memutuskan perpanjangan operasional Freeport pasca 2021 hingga 2041. Sebab ini mengacu Peraturan Pemerintah No 77/ 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dimana negoisasi perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
Semula PP 77 sempat akan direvisi agar perpanjangan dimungkinkan lebih cepat. Namun upaya ini batal dilakukan pemerintah setelah Presiden Joko Widodo memutuskan pembicaraan nasip perpanjangan operasional Freeport pasca 2021 akan diputuskan tahun 2019.
Berita Terkait
-
Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda