Suara.com - Freeport Tunda Divestasi Saham Hingga 2019
Polemik perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia di Timika Papua masih terus berkelanjutan. Setelah heboh pencatutan nama Presiden dalam negoisasi perpanjangan operasional Freeport, kini raksasa industri pertambangan asal Amerika Serikat ini menunda divestasi hingga tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport harus mendivestasikan sahamnya hingga 20% pada 14 Oktober 2015 dan 30% pada 14 Oktober 2019. Saat ini, saham pemerintah di Freeport baru sebesar 9,36%.
Namun dengan dalih tak ada kepastian perpanjangan operasional Freeport pasca tahun 2021, anak perusahaan Freeport Mc Moran ini hingga kini tak kunjung melakukan divestasi. Secara tersirat, Vice President Corporate Comunication PT Freeport Indonesia Riza Pratama menegaskan bahwa pihaknya konsisten menyampaikan kepada pemerintah bahwa divestasi akan dilakukan asalkan perpanjangan segera diberikan.
“Kami akan mendivestasikan saham kami dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasional perusahaan dalam ketentuan yang telah disepakati bersama,” kata Riza kepada Suara.com, Rabu (25/11/205).
Otomatis sikap ini menunjukkan Freeport baru bersedia melepas sahamnya pada tahun 2019 jika pemerintah memang jadi memutuskan perpanjangan operasional Freeport pasca 2021 hingga 2041. Sebab ini mengacu Peraturan Pemerintah No 77/ 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dimana negoisasi perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
Semula PP 77 sempat akan direvisi agar perpanjangan dimungkinkan lebih cepat. Namun upaya ini batal dilakukan pemerintah setelah Presiden Joko Widodo memutuskan pembicaraan nasip perpanjangan operasional Freeport pasca 2021 akan diputuskan tahun 2019.
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI
-
Negosiasi Dagang Rampung, RI Siap Borong Produk Energi AS Senilai Rp235 Triliun
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
-
Lewat Sepucuk Surat Ini, Menteri Bahlil Menangkan Perusahaan Israel Garap Tambang RI
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Harga Minyak Brent Melonjak 10 Persen, Menuju USD100 Akibat Perang Iran
-
IHSG Bisa Loyo Perdagangan Besok, Ini Saham-saham yang Bisa Dibidik
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban