Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa Manajer Investasi (MI) sedang melakukan persiapan untuk menerbitkan produk reksa dana syariah berbasis efek luar negeri.
"Sampai saat ini memang belum ada yang mengajukan reksa dana syariah berbasis efek luar negeri, karena mungkin mereka (MI) sedang melakukan persiapan-persiapan, mungkin tahun depan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Ia mengemukakan bahwa pengaturan jenis produk reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri diatur dalam POJK 19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Disebutkan, reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri itu dapat berinvestasi sebesar 51-100 persen pada efek syariah yang diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah.
"Diharapkan dengan adanya produk reksa dana baru itu memberikan alternatif bagi para pemodal untuk melakukan diversifikasi sekaligus mengkanalisasi para pemodal yang selama ini melakukan investasi langsung di luar negeri," katanya.
Selain itu, lanjut dia, reksadana baru itu juga dapat menjembatani pemodal asing untuk dapat memanfaatkan Manajer Investasi lokal untuk melakukan investasi pada efek luar negeri, serta meningkatkan daya saing pasar modal syariah Indonesia dalam menghadapi MEA.
Senior Fund Manager PT BNI Asset Management Hanif Mantiq mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk menerbitkan produk reksa dana syariah berbasis efek luar negeri.
"Salah satu yang dikaji yakni sebera cocok karakteristik produk itu dengan investor di dalam negeri serta kebutuhan bagi investor," ujarnya.
Ia mengatakan jika hasil kajian positif maka pada semester II tahun 2016 mendatang perusahaan akan menerbitkan produk reksa dana syariah dengan aset obligasi syariah dolar AS yang ada diluar negeri.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengatakan bahwa efek syariah luar negeri itu merupakan efek syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek luar negeri yang informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa maupun internet.
"Basis efeknya sudah ditentukan di dalam peraturan yakni di negara-negara yang tergabung dalam IOSCO Multilateral Memorandum of Understanding (MMoU), negaranya cukup banyak," katanya.
Ia menambahkan bahwa dengan basis efek yang sudah ditentukan itu maka jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi OJK dapat segera bereaksi atau melakukan komunikasi dengan regulator terkait. (Antara)
Berita Terkait
-
6 Aplikasi Reksadana Terbaik untuk Pemula, Tampilan Simpel dan Mudah Dipahami
-
Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula
-
Saham Big Caps dan Prajogo Pangestu Dorong Reksadana Syailendra Meroket dalam Sehari
-
5 Cara Investasi Reksadana Online, Modal Rp10 Ribu Untung Besar
-
KSPM FEB UI Selenggarakan Kursus Pasar Modal, Daftar Sekarang!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM