Suara.com - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit meminta pemerintah memberdayakan keberadaan angkutan umum atau ojek berbasis aplikasi atau online.
"Seharusnya keberadaan ojek berbasis aplikasi tidak dilarang namun diberdayakan selama angkutan umum belum diperbaiki," kata Danang di Jakarta Rabu (23/12/2015).
Danang menuturkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemehub) RI dapat memanfaatkan penyedia layanan ojek berbasis aplikasi itu sebagai "first" atau "last mile service" dalam sarana transportasi.
Dijelaskan Danang, layanan itu bisa diintegrasikan antara masyarakat dengan moda transportasi lain.
Danang menambahkan pemerintah juga cukup memfasilitasi pengaturan platform yang digunakan dalam sistem transportasi.
"Karena persoalan ojek online menjadi kesepakatan pelaku industri," ujar Danang.
Menurut Danang, pemerintah dapat "intervensi" terkait faktor keselamatan konsumen, serta perlindungan terhadap taksi dan angkutan umum lainnya dari persaingan tidak sehat.
Danang mencontohkan pada sektor telekomunikasi, pemerintah menyusun protokol bersama cara operasi, data interchange dan platform teknologi yang digunakan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MTI Ipoeng Poernomo menambahkan saat ini regulasi tidak memfasilitasi teknologi yang telah berkembang jauh.
"Pemerintah terlambat mengikuti jaman sehingga aturan yang ada tidak mengantisipasi hal itu," ungkap Ipoeng.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat melarang keberadaan ojek online pada Kamis (17/12/2015) melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Jonan beralasan keberadaan ojek online bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Namun sehari kemudian, Jumat (18/12/2015), Jonan mencabut kebijakannnya akibat mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo. Jokowi menilai keberadaan ojek online bermanfaat bagi masyarakat. Ojek online dianggap mampu mengisi kekurangan ketersediaan transportasi publik yang ideal.
(Antara)
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Tolak Penumpang Siswi Big Size Berujung Viral, Driver Ojol Ini Klarifikasi
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Viral Hobi Makan Gratis hingga Tipu Ojol, Wanita di Jakbar Kini Jadi Buruan Sudinsos!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS