Suara.com - Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri ESDM Sudirman Said segera menyelesaikan revisi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2015 yang memberikan prioritas alokasi dan penyaluran gas alam kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Peraturan tersebut potensi mematikan swasta dan pengusaha kecil yang selama ini juga berberak di bidang penyaluran gas alam ke konseumen akhir," kata YusrilIhza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menurut Yusril, substansi dari Permen ESDM yang terbit mulai 5 Nopember 2015 tersebut, bertentangan dengan UU Migas serta UU Anti Monopoli, yang memberikan kesempatan sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang bergerak di bidang penjualan gas alam, sehingga berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung melalui gugatan uji materi.
Peraturan tersebut, kata dia, dapat menimbulkan kredit macet karena para pengusaha swasta tidak sedikit jumlahnya yang telah membangun infrastruktur usahanya melalui pinjaman bank.
Dengan porioritas yang diberikan Pemerintah kepada BUMN dan BUMD, menurut dia, maka swasta dan koperasi kemungkinan besar akan sulit mendapatkan alokasi gas untuk dijual ke konsumken akhir.
"Peratutran ini juga berpotensi menimbulkan PHK (pemutusan hubungan kerja) di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional,"katanya.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia telah menyampaikan masukan kepada Menteri ESDM terkait revisi Permen Nomor 37 tahun 2015,ketika baru diterbitkan padaNopember lalu.
Menurut Yusril, pada Desember ini dirinya telah menyampaikan usulan konkret perubahan pasal-pasal dalam Permen ESDM tersebut.
Yusril menambahkan, padakesempatan tersebut, Menteri ESDM melalui stafnya mengatakan akan segera merevisi Permen No 37 tahun 2015 berdasarkan masukan positif dari berbagai pihak.
"Permen tersebut, akan berlaku efektif mulai awal 2016,"katanya, Yusril berharap, Menteri ESDM segera menindaklanjuti revisi Permen tsb sebelum tahun 2015 berakhir sehingga ketika diberlakukan mulai awal 2016 tidakada lagi klasusulyang bertentangan dengan aturan di atasnya yakni undang-undang.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pada 13 Oktober 2015 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Aturan ini merupakan penyempurnaan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini, Pemerintah menyusun kembali prioritas tentang alokasi gas serta memberikan kesempatan kepada BUMN dan BUMD untuk mendapatkan alokasi gas bumi melalui penunjukan langsung.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menegaskan meski aturan itu memprioritaskan BUMN dan BUMD, tetap terbuka kesempatan bagi badan usaha swasta untuk tetap berbisnis gas bumi.
(Antara)
Berita Terkait
-
Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
PaDi Business Forum & Showcase 2025: PaDi UMKM Ciptakan Transaksi Hingga Tembus Rp993 Miliar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina