Suara.com - Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri ESDM Sudirman Said segera menyelesaikan revisi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2015 yang memberikan prioritas alokasi dan penyaluran gas alam kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Peraturan tersebut potensi mematikan swasta dan pengusaha kecil yang selama ini juga berberak di bidang penyaluran gas alam ke konseumen akhir," kata YusrilIhza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menurut Yusril, substansi dari Permen ESDM yang terbit mulai 5 Nopember 2015 tersebut, bertentangan dengan UU Migas serta UU Anti Monopoli, yang memberikan kesempatan sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang bergerak di bidang penjualan gas alam, sehingga berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung melalui gugatan uji materi.
Peraturan tersebut, kata dia, dapat menimbulkan kredit macet karena para pengusaha swasta tidak sedikit jumlahnya yang telah membangun infrastruktur usahanya melalui pinjaman bank.
Dengan porioritas yang diberikan Pemerintah kepada BUMN dan BUMD, menurut dia, maka swasta dan koperasi kemungkinan besar akan sulit mendapatkan alokasi gas untuk dijual ke konsumken akhir.
"Peratutran ini juga berpotensi menimbulkan PHK (pemutusan hubungan kerja) di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional,"katanya.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia telah menyampaikan masukan kepada Menteri ESDM terkait revisi Permen Nomor 37 tahun 2015,ketika baru diterbitkan padaNopember lalu.
Menurut Yusril, pada Desember ini dirinya telah menyampaikan usulan konkret perubahan pasal-pasal dalam Permen ESDM tersebut.
Yusril menambahkan, padakesempatan tersebut, Menteri ESDM melalui stafnya mengatakan akan segera merevisi Permen No 37 tahun 2015 berdasarkan masukan positif dari berbagai pihak.
"Permen tersebut, akan berlaku efektif mulai awal 2016,"katanya, Yusril berharap, Menteri ESDM segera menindaklanjuti revisi Permen tsb sebelum tahun 2015 berakhir sehingga ketika diberlakukan mulai awal 2016 tidakada lagi klasusulyang bertentangan dengan aturan di atasnya yakni undang-undang.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pada 13 Oktober 2015 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Aturan ini merupakan penyempurnaan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini, Pemerintah menyusun kembali prioritas tentang alokasi gas serta memberikan kesempatan kepada BUMN dan BUMD untuk mendapatkan alokasi gas bumi melalui penunjukan langsung.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menegaskan meski aturan itu memprioritaskan BUMN dan BUMD, tetap terbuka kesempatan bagi badan usaha swasta untuk tetap berbisnis gas bumi.
(Antara)
Berita Terkait
-
Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil
-
Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung
-
BKI Jajaki Kerja Sama Global, Dorong Industri Maritim RI Naik Kelas
-
BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Satu Emiten dari BUMN
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange