Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor syariah meningkat sebesar 53 persen pada 2015 menjadi 4.257 investor dibandingkan akhir 2014 sebanyak 2.795.
"Pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan. Hal itu tidak lepas dari beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan dalam rangka pengembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia selama 2015," kata Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan BEI Dwi Shara Soekarno dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/1/2016).
Ia mengemukakan bahwa beberapa kegiatan di antaranya adalah sekolah pasar modal syariah (SPMS) dengan total peserta sebanyak 9.502 orang di seluruh daerah di Indonesia untuk periode Januari-Desember 2015 atau meningkat delapan persen dibandingkan dengan 2013.
Selain itu, lanjut Dwi Shara, meningkatkan fungsi edukasi melalui "website" yakni informasi mengenai daftar efek syariah, peraturan dan fatwa DSN-MUI, serta daftar konstituen saham yang termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dapat diakses langsung pada "website" BEI.
"Khusus untuk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dapat diunduh dalam tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Arab," paparnya.
Selain itu, tambah Dwi Shara, BEI juga meningkatkan fungsi edukasi dan peningkatan jumlah investor syariah dengan diresmikannya Galeri Investasi Syariah pertama di Indonesia di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bekerja sama dengan PT Phintraco Securities.
"Dengan semakin meningkatnya kegiatan edukasi dan pengembangan investasi syariah di pasar modal, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia," katanya.
Di sisi lain, Dwi Shara mengatakan bahwa terdapat penambahan satu Anggota Bursa yang mendapatkan sertifikasi "Sharia Online Trading System" (SOTS) dari DSN-MUI yaitu PT First Asia Capital.
Dengan demikian sampai dengan akhir 2015 terdapat sembilan Anggota Bursa (AB) yang telah memperoleh sertifikasi SOTS.
Dari sisi peraturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan enam regulasi pasar modal berdasarkan prinsip syariah yakni Peraturan OJK Nomor 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar.
Peraturan OJK Nomor 16/POJK.4/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Kemudian, Peraturan OJK Nomor 17/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Peraturan OJK Nomor 18/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Lalu, Peraturan OJK Nomor 19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Dan, Peraturan OJK Nomor 20/POJK.4/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
Adapun regulasi pasar modal syariah yang sedang dalam proses penyusunan dan penyempurnaan yakni Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Produk Investasi Syariah.
Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Perusahaan Efek Syariah.
Dan, Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Penerbitan Efek Syariah (Insentif Pungutan). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
KB Bank Percepat Transformasi Aset Melalui Transaksi Sukuk Rp400 Miliar dengan Tjiwi Kimia
-
UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
-
Marak PHK Massal di 2025, Purbaya Singgung Ekonomi Lemah Sejak Era Sri Mulyani
-
Benteng Baru Aset Digital: UU P2SK Bakal 'Sulap' Kripto Lokal Jadi Lebih Kokoh dan Berdaulat!
-
Purbaya Cuek usai Didemo Kades soal Pencairan Dana Desa: Ditahan Buat Kopdes Merah Putih
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha
-
KB Bank Butuh Suntikan Modal untuk Masuk 10 Besar Indonesia
-
Kenaikan Gaji Pekerja RI Bakal Melambat 5,8 Persen Tahun 2026
-
Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan
-
Isu Dinamika Bisnis Menyeruak dalam RUPSLB SMGR