Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor syariah meningkat sebesar 53 persen pada 2015 menjadi 4.257 investor dibandingkan akhir 2014 sebanyak 2.795.
"Pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan. Hal itu tidak lepas dari beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan dalam rangka pengembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia selama 2015," kata Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan BEI Dwi Shara Soekarno dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/1/2016).
Ia mengemukakan bahwa beberapa kegiatan di antaranya adalah sekolah pasar modal syariah (SPMS) dengan total peserta sebanyak 9.502 orang di seluruh daerah di Indonesia untuk periode Januari-Desember 2015 atau meningkat delapan persen dibandingkan dengan 2013.
Selain itu, lanjut Dwi Shara, meningkatkan fungsi edukasi melalui "website" yakni informasi mengenai daftar efek syariah, peraturan dan fatwa DSN-MUI, serta daftar konstituen saham yang termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dapat diakses langsung pada "website" BEI.
"Khusus untuk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dapat diunduh dalam tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Arab," paparnya.
Selain itu, tambah Dwi Shara, BEI juga meningkatkan fungsi edukasi dan peningkatan jumlah investor syariah dengan diresmikannya Galeri Investasi Syariah pertama di Indonesia di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bekerja sama dengan PT Phintraco Securities.
"Dengan semakin meningkatnya kegiatan edukasi dan pengembangan investasi syariah di pasar modal, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia," katanya.
Di sisi lain, Dwi Shara mengatakan bahwa terdapat penambahan satu Anggota Bursa yang mendapatkan sertifikasi "Sharia Online Trading System" (SOTS) dari DSN-MUI yaitu PT First Asia Capital.
Dengan demikian sampai dengan akhir 2015 terdapat sembilan Anggota Bursa (AB) yang telah memperoleh sertifikasi SOTS.
Dari sisi peraturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan enam regulasi pasar modal berdasarkan prinsip syariah yakni Peraturan OJK Nomor 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar.
Peraturan OJK Nomor 16/POJK.4/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Kemudian, Peraturan OJK Nomor 17/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Peraturan OJK Nomor 18/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Lalu, Peraturan OJK Nomor 19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Dan, Peraturan OJK Nomor 20/POJK.4/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
Adapun regulasi pasar modal syariah yang sedang dalam proses penyusunan dan penyempurnaan yakni Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Produk Investasi Syariah.
Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Perusahaan Efek Syariah.
Dan, Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Penerbitan Efek Syariah (Insentif Pungutan). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta