Suara.com - Tarif dasar angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi serta angkutan penyeberangan turun sebesar lima persen karena penurunan BBM terutama jenis solar dari Rp6.950 menjadi Rp 5.650 per liter mulai 5 Januari 2016.
"Sebagai acuan besaran penurunan tarif, memberlakukan penurunan tarif sebesar lima persen untuk tarif AKAP kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Jonan mengatakan, penurunan tarif dasar tersebut mulai berlaku 15 Januari 2016, agar para pengusaha atau operator otobus melakukan penyesuaian.
Soal besaran penurunan tarif dasar AKAP dan angkutan penyeberangan, dia mengatakan hal itu merupakan hasil diskusi antar-Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Gabungan Pengusaha Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gasapdap).
Jonan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk menyesuaikan tarif, yakni tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) oleh Gubernur dan tarif angkutan perkotaan oleh Wali Kota.
"Bisa disesuaikan penurunan sebesar lima persen, atau dibulatkan Rp500," katanya.
Untuk tarif kereta api selain kereta "commuter line" (KRL), Jonan mengatakan adanya kemungkinan penurunan, namun masih didiskusikan.
"Paling tidak satu minggu lagi hasil diskusinya kita umumkan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menjelaskan penurunan tarif dasar sebesar lima persen, untuk AKAP wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif per kilometer dari Rp130 menjadi Rp123.
Sementara itu, untuk AKAP wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) dari Rp144 menjadi Rp135.
"Untuk angkutan penyeberangan, kita menghitungnya dari tarif Rp6.400 sesuai SK Juni 2015, bukan dari Rp6.700 atau Rp6.900," katanya.
Sugihardjo menegaskan kepada operator angkutan umum wajib melakukan penyesuaian karena merupakan ketentuan pemerintah.
"Kalau ada yang melanggar, kita berikan sanksi, mulai dari peringatan, pembekuan izin dan pelarangan beroperasi," katanya.
(Antara)
Berita Terkait
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM