Suara.com - Tarif dasar angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi serta angkutan penyeberangan turun sebesar lima persen karena penurunan BBM terutama jenis solar dari Rp6.950 menjadi Rp 5.650 per liter mulai 5 Januari 2016.
"Sebagai acuan besaran penurunan tarif, memberlakukan penurunan tarif sebesar lima persen untuk tarif AKAP kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Jonan mengatakan, penurunan tarif dasar tersebut mulai berlaku 15 Januari 2016, agar para pengusaha atau operator otobus melakukan penyesuaian.
Soal besaran penurunan tarif dasar AKAP dan angkutan penyeberangan, dia mengatakan hal itu merupakan hasil diskusi antar-Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Gabungan Pengusaha Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gasapdap).
Jonan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk menyesuaikan tarif, yakni tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) oleh Gubernur dan tarif angkutan perkotaan oleh Wali Kota.
"Bisa disesuaikan penurunan sebesar lima persen, atau dibulatkan Rp500," katanya.
Untuk tarif kereta api selain kereta "commuter line" (KRL), Jonan mengatakan adanya kemungkinan penurunan, namun masih didiskusikan.
"Paling tidak satu minggu lagi hasil diskusinya kita umumkan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menjelaskan penurunan tarif dasar sebesar lima persen, untuk AKAP wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif per kilometer dari Rp130 menjadi Rp123.
Sementara itu, untuk AKAP wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) dari Rp144 menjadi Rp135.
"Untuk angkutan penyeberangan, kita menghitungnya dari tarif Rp6.400 sesuai SK Juni 2015, bukan dari Rp6.700 atau Rp6.900," katanya.
Sugihardjo menegaskan kepada operator angkutan umum wajib melakukan penyesuaian karena merupakan ketentuan pemerintah.
"Kalau ada yang melanggar, kita berikan sanksi, mulai dari peringatan, pembekuan izin dan pelarangan beroperasi," katanya.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS