Suara.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendukung keberadaan "virtual office" atau kantor bersama di Indonesia untuk menyelamatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta bisnis bidang "startup" atau perintis.
"Pengusaha 'startup' tidak ada lagi jika tidak ada 'virtual office'. Di negara lain coba lihat saja, semua diperbolehkan karena banyak manfaatnya dengan keberadaan kantor bersama ini," ujar Deputi bidang Infrastruktur Bekraf Hari Santoso Sungkari dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Menurut Hari, pengusaha bidang itu memerlukan solusi dari pemerintah melalui penyediaan "virtual office" karena pengusaha pemula memiliki keterbatasan menyewa gedung.
Untuk mendukung keberadaan perkantoran bersama melalui internet itu, kata dia, kementerian terkait pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) perlu duduk bersama untuk relaksasi agar tidak terjadi kesalahan dalam mengeluarkan suatu kebijakan taktis.
Di sisi lain, Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo mengatakan "virtual office" diperlukan untuk mengikuti perkembangan di dunia global.
"Sistem 'virtual office' ini merupakan fenomena 'sharing economy' yang menjadi tren global. Ini merupakan salah satu bentuk inovasi yg berujung pada efisiensi, karena ini yang dilihat oleh pengusaha pemula," kata dia.
Pertumbuhan "virtual office", menurut dia, berkorelasi positif dengan pertumbuhan wirausaha baru dan mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia.
Ke depan, ia berjanji Bekraf akan memberikan masukan-masukan positif kepada kementerian terkait dan pemangku kebijakan agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat terkait keberadaan bisnis bidang tersebut.
Keberadaan "virtual office" memang sempat mendapat kekhawatiran dilarang beberapa waktu lalu. Ini terjadi sejak muncul Surat Edaran Kepala BPTSP Jakarta Nomor 41 tanggal 2 November 2015 yang menyebutkan surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lama sampai 31 Desember 2015.
Otomatis, izin usaha yang menyaratkan adanya domisili usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak akan dapat diterbitkan setelah 1 Januari 2015 bila menggunakan alamat virtual office.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai belum ada perubahan yang signifikan dalam kemudahan berbisnis di Indonesia.
Jokowi menginginkan kemudahan berbisnis di Indonesia setara dengan Singapura, sedangkan pada 2015, indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei, naik tipis dari peringkat 120 pada 2014. (Antara)
Berita Terkait
-
Siap Jadi Pengusaha, Begini Cara Memoles UMKM Jadi Bisnis Profesional dan Berkelanjutan
-
Diskon Rame Rame ShopeeFood, Pertumbuhan Penjualan UMKM Capai Lebih dari 3,5x Lipat pada 2025
-
PNM Kembali Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan & Perkuat Proses Bangkit Pasca Bencana
-
Produk Nasabah PNM Ikut Membantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
-
Dorong Kolaborasi Startup dan Wirausaha, Smesco Gelar Event In House di Startup Hub
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara