Bank Mandiri memfasilitasi transaksi Global Master Repo Agreement (GMRA) Indonesia Bank Pembangunan Daerah (BPD). Penandatanganan kerjasama fasilitas tersebut dilakukan oleh Direktur Treasury and Markets Bank Mandiri Pahala N. Mansury dan Direksi BPD se-Indonesia di Bali, Senin (1/2/2016).
Pemberian fasilitas ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2015 tanggal 23 November 2015 mengenai transaksi repo.
Pada regulasi yang berlaku sejak 1 Januari 2016 itu, seluruh transaksi repo yang dilakukan oleh lembaga keuangan dengan menggunakan Surat Berharga yang diawasi oleh OJK, wajib menggunakan GMRA Indonesia.
Menurut Pahala N. Mansury, transaksi repo ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dan alternatif penempatan dana di pasar uang antar bank sehingga mampu mendukung upaya pendalaman sektor keuangan Indonesia.
”Kami bekerjasama dengan seluruh BPD di Indonesia untuk GMRA Indonesia. Kami berharap, melalui kerjasama ini BPD memiliki lebih banyak alternatif penempatan dana atau sumber dana yang dapat digunakan untuk pengelolaan likuiditas,” kata Pahala.
Transaksi repo di Indonesia telah mengalami transformasi. Berawal pada tahun 2013 dengan ditandatanganinya Mini MRA (Master Repo Agreement) oleh 8 bank pionir yang salah satunya adalah Bank Mandiri.
Selama periode pasca penandatanganan mini MRA sampai dengan akhir tahun 2015, lanjut Pahala, volume transaksi repo Bank Mandiri mencapai Rp 96 Triliun, baik dengan bank lokal, bank asing maupun BPD.
"Lewat kemudahan bertransaksi, kami yakin pasar uang antar bank akan lebih dalam dan tahan terhadap gejolak, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas," ujar Pahala.
Berita Terkait
-
BSI Akhirnya Kantongi Izin Simpanan Emas dari OJK
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
OJK Mau Hapus Bank Kategori KBMI I, Aladin Syariah Bisa Naik Kelas?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Express Discharge, Layanan Seamless dari Garda Medika Resmi Meluncur: Efisiensi Waktu dan Pembayaran
-
COP30 Brasil: Indonesia Dorong 7 Agenda Kunci, Fokus pada Dana dan Transisi Energi
-
Redenominasi Rupiah Bikin Harga Emas Makin Mentereng? Ini Kata Pengamat
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif