Suara.com - Ekonom Bank CIMB Niaga Winang Budoyo menyebut sejumlah paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis pemerintah akan membantu daya saing industri nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun dampak dari paket kebijakan ekonomi memang membutuhkan waktu lama.
"Harus disadari paket kebijakan ekonomi dari pemerintah itu kan kebijakan fiskal. Ini beda dengan kebijakan moneter yang dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Misal BI menurunkan suku bunga acuan (BI Rate), dalam waktu tak terlalu lama mungkin akan diikuti penyesuaian oleh suku bunga perbankan," kata Winang saat dihubungi Suara.com, Minggu (7/2/2016).
Sementara sejumlah paket kebijakan ekonomi yang keluar dari Semester II tahun lalu tak bisa langsung menghasilkan dampak bagus seperti yang diharapkan. "Mungkin baru terasa di Semester II tahun ini," ujar Winang.
Hanya saja Winang mengakui bisa saja keluarnya paket kebijakan ekonomi tidak langsung diikuti keluarnya aturan turunan untuk mempercepat implementasi kebijakan. Bahkan bukan tidak mungkin bertabrakan dengan aturan lain yang sudah ada. "Itulah sebabnya output dari paket kebijakan ekonomi memang agak lama," tutup Winang.
Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2015 pemerintah sudah mengeluarkan 8 Paket Kebijakan. Jilid I dirilis pada 9 September yang memberikan kemudahan investasi, efisiensi industri, kelancaran perdagangan dan logistik, serta kepastian sumber bahan baku dalam negeri. Jilid II dirilis pada 29 September yang memberikan kemudahan layanan investasi 3 jam, pengurusan tax allowance dan tax holiday lebih cepat, pemerintah tidak pungut PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat, Paket Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
Jilid III dirilis 7 Oktober berisikan penurunan harga BBM, listrik, dan gas, disertai pembiayaan ekspor dan UMKM, serta penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal. Jilid IV dirilis 15 Oktober berisi penguapahan yang adil, sederhana, dan terproyeksi, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas. Jilid V dirilis 22 Oktober 2015 berisikan kebijakan revaluasi aset, menghilangkan pajak ganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur.
Jilid VI dirilis 5 November 2015 berisi pengelolaan sumber daya alama atau pemberian pokok-pokok fasilitas dalam 9 kelompok serta penyederhanaan impor bahan baku obat dan makanan. Jilid VII dirilis 4 Desember 2015 berisi kemudahan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, serta kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.
Jilid VIII diliris 21 Desember 2015 berisi adanya "one map policy" atau satu peta pada tingkat nasional dengan skala 1:50.000, insentif dalam pembangunan kilang minyak, dan insentif sektor penerbangan dengan mengurangi bea masuk komponen pesawat terbang.
Terakhir, Jilid IX dirilis pada Kamis 21 Januari 2016 berisi tiga hal. Pertama, mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik rakyat dengan memberikan dukungan pendanaan bagi PT Perusahan Listrik Negara (PLN) baik dalam penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, pinjaman dari lembaga keuangan dan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas hasil revaluasi aset. Kedua, mendorong ketersediaan pasokan daging termasuk dengan mekanisme impor sambil menunggu tercapainya langkah-langkah peningkatan penyediaan dalam negeri. Ketiga, deregulasi lima kebijakan yang berkaitan logistik, mulai dari pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial, penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik, pembentukan badan pendorong ekspor usaha kecil dan menengah melalui sinergi BUMN, deregulasi untuk mendorong sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik dan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi.
Berita Terkait
-
Rupiah Akhirnya Jebol ke Rp18.000, Purbaya Tak Mau Disalahkan
-
Prabowo Paparkan Arah Ekonomi dan RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Copot Febrio dan Luky: Ada 'Noise' Internal!
-
Alasan Kuat Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Kursi Dirjen Kemenkeu
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Argentina Kalah di Final, Kata-kata Messi di Ruang Ganti Munculkan Spekulasi Liar
-
Bagi-Bagi Google Gemini Plus Gratis 6 Bulan, Bebaskan Fitur AI Canggih untuk Jutaan Pengguna XLSmart
-
Pernikahan Mewah Berujung Utang: Saat Gengsi Mengalahkan Kondisi Keuangan
-
Saham Konglomerat Kompak Naik, IHSG Betah di Level 6.300
-
Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi, Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita
-
Jadi Tokoh Antagonis Argentina di Final Piala Dunia 2026, Enzo Fernandez Buka Suara
-
KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat
-
Pelajaran Sunyi dari Seorang Kakek dan Bukunya di Padatnya KRL Manggarai
-
Istana Ungkap Alasan Kursi Gibran Digeser ke Jajaran Menteri Saat Sidang Kabinet
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan