Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan dengan adanya Undang-Undang Tabungan Perumahan (Tapera) masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah dengan bantuan pembiayaan bunga rendah yaitu lima persen.
"Ini (dengan bantuan tersebut, red) diharapkan kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Menurut Maurin, selain bunga rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen, MBR juga terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Ia juga menyampaikan bahwa UU Tapera dibuat berdasarkan asas gotong-royong. Di mana, masyarakat mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan. Masyarakat mampu itu akan memperoleh manfaat setelah berakhir masa kepesertaannya.
Terkait dengan potongan iuran Tapera sebesar tiga persen, Maurin menyampaikan bahwa besaran potongan itu sebelumnya memang tercantum dalam rancangan atau draf awal Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
"Besaran iuran itu tidak diatur dalam UU namun akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," katanya.
Menanggapi keberatan pihak pengusaha terkait iuran Tapera, Maurin menyatakan bahwa pihak pemerintah dan DPR siap duduk bersama menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk pengusaha dan DPD untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program Tapera.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani sebelumnya berharap pemerintah bersedia membicarakan kembali terkait substansi UU Tapera.
"Kami menunggu pemerintah bersedia duduk bersama untuk membahas substansi UU Tapera yang nantinya bisa diterima oleh semua kalangan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian
-
Pemerintah dan Danantara Pilih Cikarang Jadi Lokasi Rumah Murah
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang