Suara.com - Pemerintah segera menerapkan kebijakan Dana Ketahanan Energi atau DKE sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan energi di masa depan.
Menteri ESDM Sudirman Said dalam suatu diskusi di Jakarta, Sabtu (27/2/2016) mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan-persiapan untuk menerapkan DKE tersebut.
"Landasan hukum DKE yang akan dipakai nantinya berbentuk PP (peraturan pemerintah) dengan bentuk badannya adalah BLU (badan layanan umum). Kami juga tengah siapkan orang-orang BLU yang akan duduk baik di eksekutif maupun dewan pengawasnya," ujarnya.
Menurut dia, pungutan DKE tidak akan berasal dari konsumen. "Lupakan pandangan bahwa pemerintah akan pungut DKE dari rakyat. Itu sudah kami tutup dan tidak akan terjadi," ucapnya.
Sudirman juga mengatakan, pungutan DKE akan berasal dari hasil hulu, badan usaha hilir, APBN, dan hibah internasional seperti hasil perdagangan karbon.
"Kami segera usulkan ke Komisi VII DPR untuk dibahas dalam RAPBN Perubahan 2016 dan RAPBN 2017. Berapapun jumlah yang disisihkan dari APBN akan menjadi modal pengembangan DKE," ujarnya.
Ia juga mengatakan, prioritas peruntukan DKE dalam jangka pendek adalah melistriki 10.000 desa di enam provinsi yang sebagian besar di Kawasan Timur Indonesia.
Pembicara lain, Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan keberadaan energi merupakan lintas generasi, sehingga DKE bisa sebagai instrumen yang menjembatani kepentingan di masa depan.
"DKE akan meningkatkan ketahanan energi yang selanjutnya meningkatkan ketahanan nasional," ujarnya.
Namun, lanjutnya, DKE perlu didasari dengan landasan hukum yang kuat seperti melalui pembentukan UU, kelembagaan, serta transparansi dan pengawasan yang baik.
Menurut dia, hasil DKE bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur energi, peningkatan elektrifikasi, eksplorasi migas, pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), konservasi energi, bantalan stabilisasi fluktuasi harga BBM, dan pembangunan cadangan minyak strategis (strategic petroleum reserve/SPR).
Sementara, sumber pungutan DKE, tambahnya, bisa berasal dari pengurasan hasil energi fosil yakni minyak, gas, dan batu bara.
Sumber lainnya adalah dana dari badan usaha di bidang energi fosil, iuran badan usaha hulu migas, dana dari penggunaan bahan bakar fosil dengan catatan tidak membebani rakyat secara langsung, dan alokasi khusus dalam APBN.
Sebagaimana diketahui, DKE adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi (termasuk energi terbarukan) yang pengambilannya dari Energi fossil sebagai 'premium pengurasan' (depletion premium). Dana ini sudah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang merupakan uraian dari Undang-Undang nomor 30/2007 tentang Energi.
Wacana penerapan DKE mengemuka pada akhir tahun lalu. Pemerintah waktu itu hendak menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah berencana menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi.
Kebijakan tersebut memicu berbagai pendapat pro maupun kontra. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Yang penting, nanti ditunjukan cara pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dana ketahanan pangan ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.
Selain itu, secara internal dana itu akan diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bukan itu saja, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pasti akan mengaudit juga.
Namun karena mendapatkan respon penolakan publik yang keras, wacana ini mengalami penundaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Harga LNG Global Melonjak, Ekonom Ingatkan Industri dan Pemerintah Hadapi Dilema Ketahanan Energi
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?
-
Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra
-
Impor Minyak Rusia Tanpa Pertamina, Pemerintah Siapkan BLU Khusus
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen
-
Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah
-
Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani
-
BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi
-
IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000
-
Cek Langsung Pelayanan, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali
-
IHSG Ambruk 4 Persen, Indeks Saham Turun ke Level 5.000-an
-
Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah, Rangkul 4.850 Pendonor di Seluruh Indonesia
-
Purbaya Benar Usai Kepala MBG Dadan Dicopot Prabowo: Memang Ada Kelemahan Sana Sini!
-
Kejagung Geledah Kantor Pusat BGN Usai Dadan Dicopot Prabowo, IHSG Langsung Anjlok Parah