Suara.com - Indonesia Property Watch (IPW) menginginkan pemerintah benar-benar memperkuat pengawasan pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan Undang-Undang Tapera yang baru disahkan.
"Dalam proses penyusunan PP Tapera ini Indonesia Property Watch (IPW) mengharapkan sistem pengawasan dan mekanisme implementasi program dapat tertuang dalam pasal-pasal secara jelas," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Ali, bila hal itu tidak dilakukan maka berpotensi kembali terulangnya UU yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi kenyataanya tidak demikian.
Ia berpendapat pentingnya pengawasan antara lain karena pengelolaan dana Tapera yang harus melalui manager investasi, sehingga dikhawatirkan terjadi penyimpangan.
Dana Tapera, lanjutnya, rentan menjadi dana "bancakan" karena dana yang terkumpul dalam setahun begitu besar karena diperkirakan bisa mencapai hingga sebesar Rp59 triliun.
Direktur Eksekutif IPW mengatakan, terkait risiko kerugian akibat investasi yang dilakukan manajer investasi, maka berdasarkan UU Pasar Modal, manajer investasi tidak dapat dipersalahkan.
Ali mengingatkan bahwa banyak yang tidak setuju dengan kehadiran Tapera terutama dari asosiasi pengusaha merupakan hal yang wajar karena telah banyaknya iuran yang harus terbebani mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga BPJS Kesehatan.
"Itulah kondisi iuran di Indonesia yang saat ini beragam dengan mekanisme masing-masing dan berjalan sendiri-sendiri. Seharusnya pemerintah dapat melakukan integrasi antara semua iuran yang ada," katanya.
Integrasi antara semua iuran itu, ujar dia, seperti yang dilakukan di negara Singapura yang memberlakukan "Central Provident Fund" di mana iuran tunggal peserta akan langsung dibagi dalam empat rekening mulai dari pendidikan, kesehatan, pensiun, sampai kebutuhan hunian.
Hal itu, lanjutnya, perlu dilakukan agar pihak pengusaha tidak lagi diribetkan dengan beberapa tagihan yang memakan waktu karena prosesnya dipungut masing-masing.
Indonesia Property Watch tetap mendukung Tapera dengan kritikan keras agar segara dibuat rencana implementasi yang jelas mengenai tata cara bagaimana peserta dapat memperoleh rumah, karena terindikasi banyak hal yang harus diluruskan dalam UU Tapera. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya