Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham lima emiten menyusul belum disampaikannya laporan keuangan interim per 30 September 2015 dan belum dilakukannya pembayaran denda.
"Berdasarkan catatan Bursa, emiten yang terkena suspensi itu yakni PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima sakti Tbk (TKGA), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL)," papar Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI I Gede Nyoman Yetna dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Ia mengemukakan bahwa pengenaan sanksi itu, sesuai dengan ketentuan peraturan III.1.6.1.1 Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Laporan Keuangan Interim. Laporan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambatnya tiga bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud.
Selain itu, lanjut dia, ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tetap tidak memenhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Kemudian, ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau telah menyampaikan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sesuai peraturan.
"Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah tanggal 4 Januari 2016," paparnya. (Antara)
Berita Terkait
-
BEI Buka Gembok Dua Emiten Ini, Ada yang Punya Anak Orang Miliarder Indonesia
-
BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!
-
Bobot Nyaris 300 Kg Tapi Tetap Lincah Menikung? Intip Rahasia Suspensi Gila Yamaha Niken GT
-
BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?
-
BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan
-
Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah
-
Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter